TEMPO.CO, Bandung - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, merayakan hari ulang tahun di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamisikin Bandung, Senin, 16 November 2015. Di hari lahirnya tersebut, kerabat dan keluarga Indar datang menjenguknya dan turut melaksanakan syukuran di dalam lapas.
Humas PT Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan di hari lahirnya tersebut, Indar dibesuk oleh sejumlah keluarga dan kerabatnya. Di antaranya, karyawan dan direksi PT Indosat. Selain itu, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pun turut hadir. "Dalam rangka menjenguk Pak Indar sekalian merayakan ulang tahunnya," ujar Prasanto kepada Tempo, Senin, 16 November 2015.
Ia mengatakan, selain menjenguk dan merayakan hari ulang tahun terpidana korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 itu, sejumlah kerabat dan keluarga yang datang sekalian memberikan dukungan kepada Indar atas kasus yang menjeratnya.
Pantauan Tempo, sejumlah kerabat dan keluarga Indar duduk melingkar di sebuah ruangan di dalam lapas. Mereka terlihat bergantian menyalami dan memberikan selamat kepada Indar.
Indar saat itu terlihat segar mengenakan kemeja batik berwarna hijau muda. Sayangnya, ia tidak bisa diwawancarai wartawan dengan alasan izin dari pihak lapas."Terima kasih sudah datang," ujar Indar kepada Tempo.
Di dalam ruangan tersebut tak hanya disesaki oleh kerabat dan keluarga Indar. Terlihat belasan anak panti asuhan turut meramaikan hari ulang tahun Indar.
Salah satu tamu yang datang, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Muhammad Imam Nashiruddin, mengatakan seharusnya Indar tidak berada di dalam sel. Pasalnya, kasus yang menjerat Indar tidak jelas juntrungannya. "Pertama, ini adalah kriminalisasi. Dan Ini bukan pelanggaran frekuensi," ujar dia kepada Tempo.
Ia mengatakan, seharusnya yang menjadi regulator dalam hal penggunaan frekuensi adalah pemerintah, dalam hal ini Keminfo dan BRTI. "Kita kecewa, regulator tidak menyebutkan melanggar, tapi penegak hukum menganggap bersalah," kata dia.
Menurutnya, kasus 'kriminalisasi' yang menjerat Indar akan berdampak pada industri telekomunikasi. "Ini praktek yang bias. Kalau dibiarkan, ini dampaknya akan parah dan merusak industri," ujarnya.
Sebelumnya, Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Indar divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 1,358 triliun.
IQBAL T. LAZUARDI S