TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menilai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dan rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah paket serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Inisiatornya dari kelompok yang sama. Satu sisi ingin mengamputasi KPK dan satunya ingin mengampuni penjahat pajak," kata Firdaus kepada Tempo, kemarin.
Lahirnya RUU Pengampunan Nasional ini, ujar Firdaus, didorong oleh Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan inisiator revisi Undang-Undang KPK ialah empat fraksi tersebut ditambah Fraksi NasDem dan Fraksi Hati Nurani Rakyat. Menurut Firdaus, motif penyusunan RUU Pengampunan Nasional sama tidak jelasnya dengan revisi Undang-Undang KPK.
"Jika alasannya menggenjot penerimaan negara, pengampunan pajak tidak efektif dan malah menjadi serangan baru untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Firdaus juga menilai beleid ini tidak tepat untuk diterapkan karena Direktorat Jenderal Pajak sudah menetapkan tahun ini sebagai momen pembinaan dan 2016 sebagai tahun penindakan. Ditjen Pajak baru mempertimbangkan pengampunan saat ada Automatic Exchange of Information dengan negara lain pada 2018. "Artinya, pengampunan jadi pilihan terakhir."
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno membantah jika dikatakan RUU Pengampunan Nasional bisa memberi angin segar untuk koruptor. Tujuan utama aturan ini, kata dia, untuk mengerek penerimaan pajak yang meleset dari target. Namun Hendrawan mengakui bahwa efektivitas pengampunan pajak sangat bergantung kepada rapinya pendataan administrasi pajak. "Karena itu, aturan ini bisa sekaligus dimanfaatkan untuk membereskan data perpajakan," ucapnya.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengakui bahwa draf RUU ini masih membingungkan. Karena itu, Fraksi PPP meminta agar RUU itu baru dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun depan. "Pasal-pasal yang salah tafsir kami benahi," kata dia.
TRI ARTINING PUTRI | LINDA TRIANITA