Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang KPK Tersangka, 72 Akademikus Surati Presiden Jokowi  

image-gnews
Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 72 akademikus yang berasal dari berbagai perguruan tinggi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat, 2 Oktober 2015. Surat tersebut meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.

Para akademikus yang menandatangani surat itu di antaranya guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra; dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar; dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar; serta dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

"Kami sebagai akademikus mempertimbangkan tujuh hal yang menjadi argumentasi mengapa persidangan pidana ini jangan sampai dilakukan," kata Bivitri Susanti kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015. "Jika dilakukan, itu akan merusak sistem peradilan kita. Jadi kami minta Presiden meninjau kembali kasus Bambang ini."

Bambang dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Januari lalu. Ia diduga ikut serta dalam pemberian keterangan palsu terkait dengan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat sidang sengketa, Bambang menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati yang mengalahkan Sugianto Sabran di MK. Sugianto adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melaporkan Bambang ke polisi.

Menurut Bivitri, ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan para akademikus tersebut meminta Presiden menghentikan kasus Bambang Widjojanto. Pertama, perkara Bambang terjadi ketika ia melaksanakan profesinya sebagai penasihat hukum. Padahal, sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana saat menjalankan profesi membela klien di pengadilan. "Ini diperkuat dengan rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia," ujarnya.

Kedua, mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman RI dan ringkasan hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap kasus Bambang Widjojanto yang dilaporkan ke dua lembaga tersebut. Ombudsman merekomendasikan agar dua perwira polisi di Badan Reserse Kriminal Polri dihukum karena diduga melanggar prosedur saat menangkap Bambang pada 23 Januari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan ketiga, para akademikus ini melihat Badan Reserse Kriminal Polri menerapkan pasal yang berubah-ubah dalam menjerat Bambang. Sangkaan terbaru, Bambang dijerat dengan Pasal 226 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke 2, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Berikutnya, kata Bivitri, nama Bambang Widjojanto tidak pernah disebutkan terlibat dalam kasus kesaksian palsu yang menjerat Ratna Mutiara, dan perkara Zulfahmi Arsyad. Keduanya saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Terakhir, ujar Bivitri, penggunaan alat bukti oleh polisi berupa akta otentik yang memuat pencabutan kesaksian empat saksi dalam sidang sengketa pilkada di MK dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Bivitri mengatakan beberapa pertimbangan tersebut dicantumkan dalam surat 72 akademikus kepada Presiden. Surat itu disampaikan kepada Jokowi melalui Sekretariat Negara. "Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah, kan, bisa memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau deponeering kasus, sama seperti saat kasus Bibit-Chandra dulu. Sebab, kami lihat kasus ini terlalu mengada-ada," tutur Bivitri. Bibit dan Chandra yang dimaksud adalah Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK.

INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI (Magang)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

3 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

8 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

20 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

21 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

21 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

22 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

22 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.