TEMPO.CO, Jakarta - Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, memainkan peran besar dalam perkara korupsi yang membelit suaminya. Evy berkomunikasi dengan beberapa pengacara di kantor advokat OC Kaligis untuk membahas perkembangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sekaligus duit yang harus ia keluarkan.
Dalam salah satu percakapan Evy dengan Yulius Irawansyah, anak buah Kaligis, terungkap bahwa Evy mengeluhkan banyaknya duit yang harus ia bayarkan selama Kaligis menangani kasus di PTUN. "Enggak bisa dicari tahu ya estimasi budget untuk PTUN, jadi enggak dicicil terus-terusan, capek," katanya kepada Iwan dalam rekaman percakapan telepon yang disadap KPK dan diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 1 Oktober 2015.
Evy menelepon Iwan setelah berbicara dengan Kaligis, juga di telepon. Dalam rekaman percakapan Evy dengan Kaligis, pengacara itu meminta duit sebesar US$ 2.500 kepada Evy. "Panitera minta tambahan US$ 2.500, saya tambahin dulu ya," kata Kaligis kepada Evy.
Rupanya Evy salah mendengar permintaan Kaligis menjadi sebesar US$ 25 ribu. Ia lalu mengeluh kepada Iwan. "Minta lagi US$ 25 ribu, padahal tadi pagi Rp 60 juta. Kemarinnya sudah US$ 20 ribu tambah Rp 50 juta," kata Evy kepada Iwan.
Kepada jaksa, Evy mengelak bahwa permintaan duit dari Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN Medan demi mempengaruhi putusan. "Itu fee lawyer, saya iya-iya saja setiap Pak OC minta duit," ujarnya.
Diketahui, dalam kontrak antara Gatot-Evy dan Kaligis, mereka harus membayar sebesar Rp 3 miliar untuk memanfaatkan jasa OC Kaligis selama lima tahun. Di luar itu, Evy juga harus menanggung biaya perjalanan Kaligis dan timnya setiap kali bepergian ke Medan. Evy mengatakan ia sebenarnya tak memiliki kesiapan dana untuk membayar Kaligis dalam menghadapi perkara di PTUN. "Untuk PTUN tak ada kontrak," ujarnya.
Sementara itu, biaya penanganan perkara PTUN tidak termasuk kontrak lima tahun.
Kaligis diminta menangani perkara PTUN mendampingi Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan surat panggilan Kejati Sumut. Dalam surat panggilan itu, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.
Berkat suap kepada hakim dan panitera PTUN, surat panggilan itu pun dibatalkan. Namun KPK berhasil menangkap tangan anak buah Kaligis dan hakim serta panitera PTUN saat sedang bertransaksi suap. Selanjutnya, berturut-turut Kaligis, Gatot, dan Evy juga diciduk.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA