TEMPO.CO, Surabaya- Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Lucy Kurniasari, mengaku ijazah Sekolah menengah Atas miliknya hilang ketika dia bersama keluarga pindah rumah ke Jakarta beberapa tahun lalu. Sebagai pengganti ijazah, Lucy menyerahkan surat keterangan dari pihak sekolah, SMA 5 Surabaya.
“Saya tidak tahu bahwa akan dipermasalahkan oleh KPU, karena waktu daftar pileg (pemilihan legislatif) saya juga pakai surat keterangan itu,” kata Lucy kepada Tempo ditemui di sela-sela menjalani tes kesehatan di Graha Amerta Dokter Soetomo Surabaya, Rabu, 09 September 2015.
Komisi Pemilihan Umum Surabaya mempersoalkan perbedaan nama yang tercantum pada surat keterangan itu. Pada surat keterangan, nama pesaing Risma itu ditulis Lucie, berbeda dengan nama di KTP dan nama yang didaftarkan sebagai Calon Wakil Wali Kota Surabaya yang memakai nama Lucy.
Nama Lucy sebelumnya juga digunakan ketika mendaftar menjadi calon legislatif. “Akhirnya, saya juga minta surat keterangan dari pihak sekolah terkait masalah ini, dan surat keterangan ini sudah saya setorkan ketika mendaftar ke KPU,” katanya.
Sementara persoalan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga, Lucy memastikan sudah ada tim yang mengurusnya ke Jakarta, karena sebenarnya mengurus keteranga itu hanya butuh satu sampai dua jam. “Nah, surat keterangan itu tidak masuk dalam daftar saya,” kata dia.
Hari ini, ujar dia, utusannya itu sudah mengambilnya di Jakarta, dan diperkirakan besok sudah tiba di Surabaya. Lucy mengaku sudah bagi tugas bersama bawahannya, termasuk ada tim yang mengurus berkas dokumen pendaftarannya, ada pula yang mengurusi surat dari pengadilan niaga itu.”Sedangkan saya fokus pada tes pendaftaran ini,” kata Lucy.
MOHAMMAD SYARRAFAH