TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan tetap memeriksa Evi Susanti-- istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Evi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"(Evi) pasti diperiksa," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji di sela silaturahmi Lebaran dengan karyawan dan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.
Pemeriksaan Evi Susanti dipastikan menunggu istri Gubernur itu pulang umroh. Ini yang menjadi pertanyaan. Menurut Indriyanto, Evi Susanti tetap bisa berumroh di Arab Saudi meski sudah dicegah ke luar negeri. Padahal Evi Susanti sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Juli 2015. Selain Susanti ada lima orang lain yang juga dicegah dalam kasus ini, yaitu Nugroho, Julius Mawarji, Yulinda Ayuni, Yeni Misnan, dan pengacara senior, OC Kaligis.
Saat ini KPK sedang mendalami sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan. Pengacara Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution, mengatakan, Susanti bukan istri pertama kliennya (Baca: Ini Peran Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot di Kasus OC Kaligis)
"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang ke berapa tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Nasution.
Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti, dikenai status cegah pihak Imigrasi atas permintaan KPK, sehingga tak bisa pergi ke luar negeri. Status cegah itu berlaku sejak Senin, 13 Juli 2015. (Baca: Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Masuk Daftar Cekal)
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.
ANTARA