Atas perbuatannya, Geri disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tripeni sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Adapun Amir Fauzi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dermawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan Syamsul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pastikan Kematian Angeline, Margriet Injak Kaki dan...
Pria Sydney Akhirnya Bongkar Peran Putri Margriet
KPK menangkap Tripeni, Syamsul, Geri, Dermawan, dan Amir di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis siang. Tripeni dicokok penyidik KPK setelah menerima duit dari Geri. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Sumatera Utara, penyidik membawa Tripeni dan lainnya ke Jakarta kemarin malam. Mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.00 WIB.
OC Kaligis membantah menyuruh anak buah memberi duit ke hakim. Dia mengakui pernah beracara di Medan saat membela klien dalam urusan sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tapi itu sudah lama terjadi dan saya menang. Jadi buat apa saya memberi duit? Tolong ini di-clear-kan," ujar Kaligis saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2015.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI