TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro dan koleganya diduga menerima suap US$ 15 ribu (setara Rp 200 juta) dan Sin$ 5 ribu (setara Rp 50 juta). Menurut dia, duit diberikan pengacara dari kantor advokat Otto Cornelius Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Geri.
"Uang US$ 5 ribu dolar ditemukan saat penangkapan. Saat pemeriksaan, TIP mengatakan masih ada uang lagi di ruangannya. Penyidik kembali ke kantor PTUN, menemukan uang US$ 10 ribu dan Sin$ 5 ribu," kata Johan di kantornya, Jumat, 10 Juli 2015. Menurut dia, duit itu diberikan kepada Tripeni, dua hakim lainnya yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan.
Setelah pemeriksaan intensif di Polres Medan, ujar dia, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kelima orang tersebut. "Sebagai pemberi diduga adalah MYB, dia pengacara."
Adapun sebagai penerima, "Ada hakim TIP, AF, DG, dan panitera SY," ujar Johan. Menurut Johan, pemberian duit berkaitan dengan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang diajukan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Gugatan di PTUN dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerbitkan surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial provinsi setempat. Adapun Fuad memberi kuasa kantor advokat OC Kaligis dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya: Melanggar pasal..