Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pastikan Kematian Angeline, Margriet Injak Kaki dan..  

image-gnews
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka Pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe sempat menginjak kaki dan menyulutkan rokok ke tubuh Angeline. “Iya ada itu, Margriet menginjak tubuh Angeline memastikan telah meninggal,” terang Kuasa Hukum Tersangka Agustinus Tai, Haposan Sihombing , Rabu 8 Juli 2015 sesaat setelah agenda konfrontir di Polda Bali.

Margriet juga menyulutkan rokok ke tubuh Angeline setelah Agus menolak menyulutkan rokoknya ke tubuh Angeline.Saat itu Agus memang sedang merokok. Setelah selesai, ia membuang putung rokoknya ke dekat pintu kamar Margriet. Margriet kemudian mengambil putung rokok itu dan menyulutkan ke punggung Angeline. “Kata Agus itu dilakukan Margriet untuk memastikan Angeline mati atau belum,” ucap Haposan.

Baca juga:
Kisah  Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dibawa ke Hotel, Dijebak
Kagumi Indonesia, Manny Pacquiao ke Rumah Mbah Marijan

Keterangan itu disampaikan oleh Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan dan masuk dalam rekonstruksi pembunuhan Angeline. Kata Haposan, tindakan Margriet itu dikuatkan dengan alat bukti berupa sandal jepit berwarna putih dengan bagian bawah berwarna biru yang digunakan Margariet untuk menginjak tubuh Angeline.

Agenda konfrontir berjalan lancar tanpa adanya perdebatan. Karena Margriet konsisten untuk menolak ditetapkan sebagai tersangka dan tak mau memberikan keterangan. “Tersangka AG bersedia dikonfrontir, sedangkan MM tidak bersedia karena keberatan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Polda Bali mencecar kedua tersangka dengan 22 pertanyaan yang berjalan selama dua jam. Saat dikonfrontir, Agus menjelaskan kejadian di rumah Margriet mulai dari tanggal 10 Mei 2015 hingga 29 Juni 2015. Sementara itu, Margriet membantah semua tudingan tersebut. “MM menjawab tidak mau menanggapi, itu aja berulang-ulang,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Margriet Aldres J. Napitupulu dan Jefrey Kam membenarkan bahwa kliennya menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuh Angeline. “Agus ngomong apapun, klien kami konsisten tidak memberi keterangan,” kata Aldres kepada wartawan.

Karena itu pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera melimpahkan berkas ke pidana secepatnya agar bisa dibuktikan di pengadilan. Meski demikian, pihak penyidik tetap membuatkan Berita Acara Pemeriksaan terkait penolakan Margriet melakukan konfrontasi.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

21 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.