Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Dinas Sosial Selayar Dituntut 1,5 Tahun Bui  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Selayar, Saharuddin, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk sekolah di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan pada 2008.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Yoga Pradilasanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 17 Juni 2015.

Kasus yang menyeret Saharuddin terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Selayar. Selain menuntut hukuman badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara Rp 135 juta subsider 1 bulan bui,” ujar jaksa.

Selain Saharuddin jaksa juga menuntut serupa satu terdakwa lain yakni Sabaruddin sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek tersebut, Sabaruddin.

Yoga mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Yoga, proyek itu mendapat anggaran sebesar Rp 960 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Temuan penyidik, perangkat komputer itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Harga komputer juga diduga digelembungkanSelain itu, proses pelelangan juga tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Saharuddin yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu memecah paket pekerjaan dan menunjuk langsung rekanan.

“Padahal semestinya proyek itu harus melalui proses lelang,” ujar Yoga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara dirugikan sebesar Rp 135 juta.

Yoga mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun yang meringankan karena terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Pengacara kedua terdakwa, Sofyan Sinte, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Menurut dia, meski tuntutan jaksa hampir sesuai peran kliennya namun ada beberapa hal lain yang meringankan tidak dipertimbangkan jaksa.

Sofyan mengatakan dalam perkara tersebut yang lebih bertanggungjawab seharusnya panitia lelang. Sebab, kliennya tidak berperan aktif dalam pelaksanaan proyek.

"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis di sidang selanjutnya," kata Sofyan.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menunda sidang hingga dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. "Kami harap pembelaannya sudah siap," ujar Adam.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Sosialisasi peraturan pemerintah No 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian kinerja PNS.
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.


Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

20 Juli 2017

Dok. TEMPO
Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni, dan mayoritas berasal dari kalangan PNS.


Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

24 Mei 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan dalam rangka peresmian RPTRA Intan di Cilandak, Jakarta, 24 Mei 2017. Taman anak yang diresmikan Djarot itu memiliki luas tanah 1.200 meter persegi.  TEMPO/Rizki Putra
Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kesamaan dalam bersikap, yakni antikorupsi.


KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

24 Januari 2017

Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Menurut KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun.


Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

4 Agustus 2016

Dok. TEMPO
Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

Enam PNS sering bolos karena takut dikejar penagih
utang.


Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

18 Juli 2016

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang,"


Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

14 Juli 2016

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampingkan jumlah PNS secara alami.


Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

30 Mei 2016

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi narasumber Kelas Inspirasi di Magetan, Jawa Timur. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

Ketua Ombudsman RI Amzulian menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme.


Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

20 Mei 2016

Sebuah mobil terlihat di kediaman Sekjen MA Nurhadi seusai digeledah KPK di Jl Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta, 21 April 2016. Rumah ini digeledah seusai  Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, tertangkap dalam OTT KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

Mahkamah Agung berjanji membantu KPK mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.


Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

13 Mei 2016

Dok. TEMPO
Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

KPK menerima laporan masih terjadi bisnis buku di sekolah dan guru ikut piknik tapi tidak membayar.