TEMPO.CO, Subang - Akibat sering bertindak indisipliner, sembilan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, dipecat.
"Tercatat (dipecat) sejak 1 Agustus 2016," kata panitia penanganan kasus-kasus PNS Pemkab Subang, Lela Nurlelasari, Rabu, 3 Agustus 2016.
Lela mengungkapkan, mereka dipecat karena indisipliner. Mereka tidak masuk kerja mulai medio 2011 hingga 2016 dengan berbagai alasan.
Setelah tim melakukan verifikasi, keenam PNS yang dipecat tersebut tidak pernah masuk kerja karena terlibat persoalan utang-piutang, yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. "Mereka terus ditagih dan menghindar dari pekerjaan," tutur Lela, menjelaskan.
Adapun tiga PNS lain tersangkut kasus korupsi dengan vonis kurungan lebih dari 5 tahun. Mereka kini masih menjalani proses kurungan di penjara koruptor Sukamiskin, Bandung.
Lela menjelaskan, delapan dari sembilan PNS yang dipecat tercatat telah bekerja kurang dari 20 tahun. Sedangkan satu PNS sudah bekerja lebih dari 20 tahun. "Yang masa kerjanya di atas 20 tahun masih mendapatkan hak atas asuransi Taspen, tapi gajinya sudah disetop," tuturnya. Sementara itu, PNS yang masa kerjanya kurang dari 20 tahun tak mendapatkan apa-apa.
Data yang diperoleh Tempo dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang menyebutkan, dari sembilan PNS yang dipecat, dua di antaranya menjabat pegawai eselon III, sedangkan satu orang menjabat eselon IV.
Dua orang menduduki jabatan eselon III ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Pariwisata dan Olahraga, Johar Arifin; dan Elyas, mantan Bendahara Dinas Kesehatan. Adapun yang berstatus sebagai eselon IV bekerja di Rumah Sakit Ciereng, yakni Asep Setiawan.
NANANG SUTISNA