Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.COPekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni 2017, dan mayoritas berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Jumlahnya mencapai 34 terdakwa.

"Itu terkait dengan perkara korupsi Januari hingga Juni 2017," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, Kamis, 20 Juli 2017. 

Baca: Lima Pejabat Cirebon Akan Gugat Bupati Karena Dipaksa Pensiun

Menurut Sugeng, sebanyak 32 perkara korupsi yang ditangani hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Kemudian sebanyak 48 perkara sudah berada pada tahap penuntutan. "Sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sugeng menjelaskan, 24 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan itu merupakan kasus korupsi yang ditangani Kejati Riau sendiri. Sedangkan 24 perkara lainnya merupakan limpahan dari Kepolisian Daerah Riau. 

Sugeng merinci, sebanyak 56 terdakwa dalam kasus tersebut kebanyakan berasal dari pegawai negeri 34 orang, disusul kalangan pengusaha 12 orang, pensiunan pegawai negeri tiga orang, pegawai BUMN tiga orang, tenaga honorer dua orang, dan anggota legislatif satu orang. "Sebanyak 45 terdakwa sudah dieksekusi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini, Sugeng menambahkan, penyidik Kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar. Selain itu, Kejaksaan turut menangani tiga perkara pencucian uang serta menyita uang sebesar Rp 300 juta dan menyita sejumlah aset berharga berupa tanah dan bangunan di Bengkalis, Pelalawan, dan Pekanbaru. 

Simak juga: Ramadan Pertama Masuk Kerja, Puluhan PNS Brebes Telat dan Bolos

Selain itu, Kejaksaan saat ini tengah mendalami adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan dua taman terbuka hijau di Pekanbaru. Begitu juga tindak pidana korupsi berjemaah anggaran tak terduga pada APBD Pelalawan tahun 2012. 

Untuk dua kasus itu, Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. "Masih kami dalami," ujar Sugeng tentang kasus teranyar yang melibatkan unsur PNS.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

25 hari lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

31 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

32 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

15 Agustus 2024

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

12 Agustus 2024

Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)
Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.


Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

23 Juli 2024

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.


Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

23 Juli 2024

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda
Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.


Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

20 Juli 2024

Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

19 Juli 2024

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

18 Juli 2024

Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

Kejati DKI menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) Askrindo.