Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

image-gnews
Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkeras menolak revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan sebagai inisiatif dewan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa, 24 Januari 2017. Menurut Komisi, apabila benar-benar disetujui, revisi itu berpotensi menyuburkan pidana korupsi atau jual-beli jabatan.

"Salah satunya karena revisi ini membuka ruang memasukkan sekitar 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara tanpa seleksi," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat ditemui di kantor Staf Kepresidenan.

Baca:
Buka Rapat Terbatas ASN, Jokowi Sorot Jual-Beli Jabatan
Perputaran Uang dari Jual-Beli Jabatan Mencapai Rp 35...

Jika revisi UU ASN membuka ruang untuk merekrut jutaan tenaga honorer di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara, akan semakin besar pula peluang jual-beli jabatan. Sebab, ada 1,2 juta orang yang potensial ditawari jabatan ASN, yang mengacu pada pembukaan jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja.

Siapa pun berpotensi menjual jabatan itu, dari pejabat di pemerintah daerah hingga pejabat di kementerian/lembaga. Nilai penawarannya pun fantastis, dari ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Baca juga:
Tujuh Kontroversi UU Aparatur Sipil Negara 
Pukat UGM Minta Komisi Aparatur Sipil Negara ...

Berdasarkan data yang disampaikan KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun. Adapun untuk nilai transaksi jual-beli non-jabatan pemimpin tinggi mencapai Rp 33,1 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mencontohkan, jabatan eselon I itu bisa dijual hingga jutaan dolar, terutama di kementerian yang banyak berhubungan dengan kontraktor asal luar negeri. “Sesda kabupaten bisa Rp 1-2 miliar. Bandingkan dengan gaji sesda," ujarnya.

Alasan lain revisi UU ASN ditolak karena berpotensi menyuburkan korupsi. Sebab, revisi itu sendiri ingin menghapuskan KASN. Padahal, kata Sofian, KASN merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi penerapan kode etik dan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja) dalam manajemen SDM ASN. "Pemandulan pengawasan akan berdampak pada suburnya praktek jual-beli 29.113 jabatan di instansi pusat dan daerah," tuturnya.

Sofian mengatakan 90 persen dari 29.113 jabatan "dilelang" di pasar kerja dengan nilai Rp 33-35 triliun. Umumnya, penggantian pengeluaran atas jabatan itu di kemudian hari akan dibebankan pada APBD/APBN oleh pembeli jabatan, sehingga akan ada kerugian negara. “Apakah penghematan sebesar Rp 42,5 miliar (dari pembubaran KASN) lebih penting dibandingkan mencegah potensi praktek suap (jual-beli) yang bisa menimbulkan kerugian negara triliunan?" ucap Sofian.

Namun Sofian mengatakan hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR. Jika KASN dianggap tidak perlu, ia siap KASN dibubarkan. 

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

8 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.