Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Aspirasi Parlemen Rp 11,2 Trilun, Ini Kata LSM

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sidang paripurna DPR tandingan yang digelar oleh fraksi-fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat di ruang KK 2, kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sidang paripurna DPR tandingan yang digelar oleh fraksi-fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat di ruang KK 2, kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, menilai dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun yang akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 sangat rentan jadi bancakan di Dewan Perwakilan Rakyat. Meski tak tunai ke setiap anggota parlemen, Fitra menuding tak ada jaminan mekanisme dan pelaksanaan yang tepat.

"Parlemen sekarang sedang menggodok aturan yang bakal menguatkan, itu berarti mereka sebenarnya mencari-cari saja. Dana aspirasi bakal jadi bancakan di DPR dan bagi-bagi di kementerian," kata Yenny, Rabu, 10 Juni 2015.

Yenny menambahkan, parlemen sebenarnya tak memiliki dasar yang kuat soal urgensi pembentukan dana aspirasi. Selain itu, tak ada tolak ukur dan perhitungan yang jelas hingga keluar angka peruntukan sekitar Rp 15 hingga 20 miliar per anggota parlemen.

Fitra menolak alasan parlemen soal dana aspirasi bakal jadi cara pemerataan pembangunan karena peruntukkan dana per daerah pemilihan. Pasalnya, sekitar 300 dari 560 anggota parlemen berasal daerah pemilihan di Pulau Jawa dengan nilai lebih dari Rp 6 triliun, yang berarti masyarakat di pulau lain akan mendapat jatah lebih kecil.

"Contoh, tingkat kemiskinan di Jakarta sekitar 18 persen tapi memiliki tujuh anggota dewan dengan dana Rp 140 miliar. Sedangkan di Maluku dengan tingkat kemiskinan 30 persen hanya memperoleh Rp 80 miliar dari empat anggota dewan," kata Yenny.

Menurut Yenny, dana aspirasi yang dilekatkan dengan sejumlah program transfer fiskal dari pusat ke daerah juga cenderung tumpang tindih. Salah satu contohnya, soal klaim dana tersebut akan disalurkan dari pemerintah kabupaten ke desa. Mekanisme ini jelas bertumpukan dengan dana desa yang tengah digodok dan akan dicairkan Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Daripada dana aspirasi yang tak jelas peruntukkannya, lebih baik dewan memperjuangkan soal kedaulatan pangan dan peningkatan anggaran kesehatan," kata Yenny.

Selain rentan bancakan, peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam, juga menilai ada tiga potensi masalah lainnya, yaitu belum ada pengaturan detil skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, benturan kewenangan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR, dan sarat kepentingan politis yang berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting. Dana aspirasi hanya akan melemahkan fungsi pengawasan DPR.

"Terlebih dulu perjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas. Perjelas juga ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta tolak ukur kinerjanya," kata Roy.

FRANSISCO ROSARIANS


Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.