TEMPO.CO, Bandung - Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada yang juga menjadi terpidana kasus suap menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 26 Mei 2015. Pada persidangan perdana itu, Dada yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan 5 novum atau bukti baru pada kasusnya.
“Ada lima novum, di antaranya laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2010,” ujar kuasa hukum Dada, Abidin, usai sidang, Selasa, 26 Mei 2015.
Abidin mengatakan, dalam laporan BPK tersebut tercatat ada kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam penggunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009-2010 yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, menurut dia, pada saat itu Dada Rosada telah memerintahkan Inspektorat agar dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran, yakni mantan Sekertaris Daerah Edi Siswadi dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat.
“Dada Rosada tidak memiliki motif menyuap hakim. Jadi, tidak ada itu upaya untuk menyuap hakim. Karena kasus Bansos yang bertanggungjawab adalah pengguna anggaran,” katanya.
Bukti tersebut, menurut dia terbukti pada novum lain berdasarkan surat dari Inspektorat tentang perintah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Edi Siswadi selaku pengguna anggaran. “Sesuai fakta persidangan juga tidak ada bukti Dada memerintahkan untuk menyuap hakim,” ujar dia.
Selain itu, Abidin mengatakan, pada proses persidangan Majelis Hakim yang pada saat itu dipimpin oleh Nurhakim, kerap mengabaikan fakta-fakta yang keluar di persidangan. Salah satu contohnya, majelis hakim pada saat itu, mengatakan banyak tempat kejadian perkara dimana Dada melakukan rapat soal rencana suap.
“Padahal dari KPK juga hanya beberapa tempat yang dijadikan pertemuan (antara Dada Rosada, Edi Siswadi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung). Tapi hakim menunjukan tempat-tempat lain,” kata dia. Tempat-tempat yang dijadikan pertemuan antara mereka berdasarkan hasil pemeriksaan KPK diantaranya di Hotel Topas dan Rumah Dada Rosada.
Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia terbukti bersalah telah melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Kini, Dada baru menjalani hukuman penjara satu tahun di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Pada sidang Peninjauan Kembali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Berton Sihotang, Dada Rosada hadir dalam persidangan. Ia datang menggunakan kemeja putih dan dikawal oleh dua orang dari Lapas Sukamiskin. Saat novum dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dada terlihat ikut membaca teks novum disamping kuasa hukumnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.