TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara kini tengah dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus dia. Ia menyebut bakal meminta ekspose pengembangan kasus itu.
"Masih dalam penyelidikan, kami sudah minta ekspos perkembangannya," kata Alexander Marwata di Thamrin Nine Ballroom pada Selasa, 20 Desember 2022. Saat ini, menurutnya, KPK sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus itu. Nantinya, ia akan melakukan koordinasi saat penyelidik telah mengantongi cukup alat bukti.
Baca: Kronologi Korupsi Bansos Juliari Batubara, Nomor 6 Vonis Diringankan Karena Dihujat\
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara
Kasus korupsi bansos ini sempat mendapatkan banyak sorotan dari publik yang salah satunya karena menjerat nama Menteri Sosial Juliari Batubara, yang juga kader PDIP. Berdasarkan catatan Tempo, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 hingga 5 Desember 2020 atas dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK akhirnya menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selalu pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, PPK diduga menerima fee Rp12 miliar yang dibagikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati adalah sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Baca: Investigasi Korupsi Bansos, Pemred Majalah Tempo: Verifikasi Sudah Dijalankan
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Setelah melewati lika-liku proses pengadilan, Juliari divonis hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021. Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Saat membacakan putusan, hakim menyebut hukuman yang diterima Juliari diringankan. Alasannya, terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.
Pada Agustus 2022, KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara, sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara. Mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan dengan tiga kali pembayaran.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Breaking News: Korupsi Bansos Covid Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.