TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyerahkan semua proses hukum Abraham Samad kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Da mengaku belum bisa memastikan apakah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu akan ditahan seusai pemeriksaan pada hari ini.
"Itu bukan kewenangan saya. Mabes Polri tidak boleh mengintervensi," ujar Budi saat dihubungi, Selasa, 28 April 2015.
Abraham diperiksa di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat mulai pukul 13.15 Wita hingga pukul 19.30 Wita. Namun hingga pukul 20.55 Wita dia tidak kunjung ke luar ruangan.
Salah satu pengacara Abraham, Abdul Kadir, mengklaim melihat surat perintah penahanan kliennya. Tapi sampai saat ini belum ada polisi yang membenarkan hal tersebut.
Budi Waseso juga tidak mengetahui kabar ini. Dia beralasan sedang sibuk menghadiri rapat.
Kasus pemalsuan dokumen menyeret Abraham lantaran namanya tercantum dalam kartu keluarga Feriyani Lim, tersangka kasus serupa. Pada 9 Februari lalu, Abraham resmi berstatus tersangka.
ROBBY IRFANY