TEMPO.CO, Jakarta - - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati tahap dua terhadap sembilan terpidana mati perkara narkoba terus berjalan meski pemimpin sejumlah negara terus melobi pemerintah Indonesia. " Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Senin 27 April 2015.
Prasetyo mengatakan, lobi itu tak dilakukan terhadap dirinya karena aturannya sudah jelas, ia tak boleh berhubungan dengan pihak terkait. "Saya kan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak tersebut tentunya," katanya.
Sembilan terpidana mati tersebut, Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Bali Nine/Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sebelumnya, terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Atlaoui itu.
Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan pemerintah Perancis. "Bukan karena tekanan presiden Perancis," katanya. Presiden Prancis, Francois Holland, telah membuat pernyataan agar eksekusi mati terhadap Atlaoui itu dibatalkan Indonesia atau "akan ada resiko diplomatik".
Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi."Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya.
Dikatakan, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor putusan tetap pengadilan menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi. Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi.
ANTARA