1. Benar tidaknya barang bukti yang disita
Polisi dan Perhutani menyita 38 papan kayu jati di rumah Sucipto, tukang kayu, pada 7 Juli 2014. Padahal di rumah Sucipto terdapat puluhan kayu jati milik 5 warga, selain Asyani. Sebulan sebelumnya, saat Asyani dan menantunya, Ruslan, menaruh papan kayu jati tersebut. Sucipto sendiri tidak berada di rumahnya.
Kesaksian Asyani dan Ruslan: Keduanya tidak menghitung jumlah papan yang telah dipotong-potong oleh tukang serkel (pemotong kayu). Setelah dipotong, papan kayu tersebut langsung dibawa ke rumah Sucipto. Namun hanya ada istrinya di rumah.
Asyani dan Ruslan menaruh papan-papan tersebut di salah satu sudut rumah dengan posisi berdiri. Diameter kayu sekitar 50 cm dan panjang antara 1-1,5 meter. Selama satu bulan papan-papan tersebut di rumah Sucipto. Dari 38 papan yang jadi barang bukti, Asyani hanya mengakui 25 papan saja miliknya.
Kesaksian Sucipto: Di pekarangan rumahnya, memang ada puluhan kayu jati milik lima warga lain. Namun sudah dipisah-pisah, termasuk milik Asyani. Sebulan kemudian, pada 7 Juli 2014, polisi datang dan menyita papan kayu di rumahnya. Sucipto mengaku jika 38 papan tersebut milik Asyani.
Putusan Majelis hakim: Barang bukti di persidangan adalah benar milik Asyani. Sebab Polisi dan Perhutani menyerahkan bukti berupa foto-foto saat 38 papan kayu masih berada di rumah Sucipto. Saat ditunjukkkan di persidangan, Asyani, Ruslan dan Sucipto telah membenarkan bahwa papan kayu di foto tersebut adalah miliknya.