2. Perbedaan corak kayu
Kesaksian Asyani, Ruslan (menantu), Subakri (kepala dusun), Dwi Kurniadi (kades): corak kayu milik Asyani berwarna keputih-putihan, tanpa kulit.
Kesaksian Perhutani (Sawin, Misiyanto, Sayadi) dan Hartono, Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB): corak kayu barang bukti lebih identik dengan 2 tonggak di petak 43F hutan Perhutani yang berwarna kemerahan. Selain itu teksturnya juga lebih kering, karena 2 pohon jati milik Perhutani terkena penyakit. Sedangkan bila kayu jati milik rakyat, corak warnanya keputihan. Perbedaan corak ini karena pohon jati Perhutani lebih terawat, diberi pupuk dengan jarak tanam tertentu.
Putusan Majelis hakim: untuk menguji barang bukti, majelis hakim memeriksa bekas tebangan di ladang milik Asyani dan Perhutani pada 8 April lalu. Dari pemeriksaan lapangan itu, hakim sependapat dengan Perhutani dan saksi ahli bahwa corak kayu barang bukti sama dengan kayu milik Perhutani.
Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, memvonis bersalah nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan selama 15 bulan.
IKA NINGTYAS