TEMPO.CO, Bangkalan - Syarifuddin, 18 tahun, anak sulung Siti Zaenab binti Duhri Rupa, tenaga kerja wanita yang dieksekusi mati di Arab Saudi, mengaku tidak memiliki firasat apa pun menjelang eksekusi mati ibunya pada Selasa siang, 14 April 2015.
Bahkan, kata Syarifuddin, saat terakhir kali bertemu ibunya di penjara Kota Madinah pada Maret 2015, Zaenab tampak ceria dan tenang. Syarifuddin mengatakan ibunya seperti merasakan hukum berat yang menantinya tak pernah ada. "Ayo Nak bicara, saya ini ibumu," kata Syarifuddin menirukan ucapan ibunya.
Menurut Syarifuddin, dia terakhir kali bertemu ibunya setengah bulan lalu. Difasilitasi KBRI Indonesia di Arab Saudi, Syarifuddin dan Halimah, kakak Zaenab, dipertemukan dengan Zaenab di penjara Madinah
Tak hanya ceria dan tenang, kata Syarifuddin, Zaenab juga memperlihatkan rambutnya yang panjang menjuntai hingga ke ke bawah bokong. Rambut Zaenab saat itu telah dikepang oleh sesama penghuni tahanan lainnya.
Halimah, kakak Zaenab, menuturkan ia tiga kali diajak Kementerian Luar Negeri bertemu ibunya di penjara. Selama itu Syarifuddin tak pernah bicara langsung dengan ibunya. Hanya air mata yang menetes tiada henti dari mata Syarifuddin. Syarifuddin mengungkapkan betapa rindu dia pada ibunya. "Udin tidak berani bicara langsung dengan ibunya. Dia hanya diam dan menangis," kata Halimah.
Baca Juga:
Siti Zaenab, 47 tahun, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi mati pada Selasa, 14 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat. Pemberitahuan eksekusi diterima Konsulat Jenderal RI di Jeddah dari pengacara Khudran Al Zahrani.
Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Zainab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Zaenab pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
MUSTHOFA BISRI