TEMPO.CO, Jombang - Materi pelajaran yang dianggap radikal dalam Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas XI yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Jombang terkait dengan ajaran Wahabi. Ajaran ini dicetuskan salah satu tokoh pembaharu Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab.
Materi dalam buku KLKPD PAI susunan MGMP PAI Jombang tersebut sama persis dengan materi buku PAI dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2014. Bedanya hanya letak halamannya. Dalam buku terbitan Kemendikbud, materi yang kontroversial itu terdapat di halaman 170 tapi dalam buku KLKPD susunan MGMP PAI Jombang terdapat di halaman 78.
Dalam halaman di dua buku itu dijelaskan tentang profil sekaligus ajaran Wahabi yang dicetuskan tokoh pembaharu Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab. Muhammad bin Abdul Wahab hidup pada 1703 sampai 1787 Masehi.
Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam halaman buku tersebut adalah: "Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh".
Kalimat 'orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh' inilah yang jadi kontroversi dan bertentangan dengan ajaran Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. Sebab dalam Islam, orang kafir atau musyrik dibagi dalam dua kategori yakni kafir harbi dan kafir dzimmi. Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi umat Islam dan boleh dibunuh jika memang mengancam jiwa umat Islam. Sedangkan kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dan damai dengan umat Islam dan haram dibunuh dan bahkan harus dilindungi.
Salah satu guru agama Islam di SMA Negeri 1 Jombang, Mukani, berharap materi tersebut direvisi. "MGMP harus merevisi materi pelajaran yang bisa meresahkan masyarakat itu," katanya, Jumat, 20 Maret 2015.
Menurut Mukani, buku KLKPD PAI itu diterima pekan lalu dan sudah dibagikan ke siswa. Karena belum direvisi atau ditarik dari peredaran, SMA di Jombang tetap menggunakan buku tersebut. "Tapi untuk materi yang itu kami hindari," kata Mukani.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memerintahkan untuk menarik peredaran buku itu di seluruh Indonesia. Anies juga meminta untuk mengkaji lebih dalam substansi yang diajarkan buku itu.
ISHOMUDDIN