TEMPO.CO, Mojokerto - Sekolah Menengah Kejuruan Islam Walisongo, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menarik buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran kewarganegaraan kelas X dan XI terbitan CV Aviva, Klaten, Jawa Tengah. Pasalnya, sampul LKS Kewarganegaraan kelas X dianggap memuat unsur pornografi.
Sedangkan gambar perisai lambang negara pada sampul LKS Kewarganegaraan kelas XI dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada sampul LKS kelas X terdapat gambar tiga bocah bertelanjang dada dan hanya mengenakan pakaian dalam serta celana pendek. Masing-masing bocah dalam gambar sampul itu mengibarkan tiga bendera di bawah guyuran air.
“Para guru sebelumnya tidak sadar akan gambar sampul itu, siswa yang langsung merespons. Bagi kami, di sekolah Islam, gambar seperti itu enggak pantas,” kata Kepala SMK Islam Walisongo, Soetjahjo Moedji, Sabtu, 13 Agustus 2016.
Adapun pada buku LKS kelas XI terdapat lukisan mirip burung garuda yang bertengger sambil membentangkan kedua sayap dan mencengkeram tiang bendera merah-putih.
Di bagian dada burung juga terdapat perisai bergambar simbol lima sila dasar Pancasila, yakni bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, dan padi-kapas. “Kami tidak mempermasalahkan gambar burungnya, tapi ada perisai yang dipasang dalam gambar burung itu,” ucap Soetjahjo.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, perisai lambang negara tak boleh sembarangan disematkan dalam gambar apa pun. “Setahu kami, perisai yang merupakan bagian dari lambang negara Garuda Pancasila itu tidak boleh dipasang sembarangan,” katanya.
Perisai tersebut, menurut dia, hanya boleh dipasang pada lambang resmi Garuda Pancasila yang lengkap. “Kalau di sampul itu tanpa perisai, malah tidak jadi masalah,” ujarnya.
Soetjahjo menuturkan pihaknya telah menarik LKS tersebut dan meminta pihak penerbit mengganti gambar sampulnya. “Sudah kami kembalikan dan kami minta gambar sampulnya diganti,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Yoko Priono berujar akan mengkaji apakah dua buku LKS itu memuat unsur pornografi dan melanggar aturan penggunaan lambang negara. “Harus dikaji dulu, kalau memang benar, tentu harus dibatalkan dan ditarik,” tuturnya.
ISHOMUDDIN