TEMPO.CO, Padang - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Jumat, 20 Maret 2015. Sarpin mendatangi kantor Direskrimum didampingi adiknya dan beberapa anggota rombongan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin di Polda Sumatera Barat. Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu adalah dia dan terlapor telah berdamai.
"Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," ujarnya. Sarpin menambahkan, mengingat perkara itu adalah delik aduan, polisi tak akan melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya, hakim Sarpin melaporkan dua dosen, yakni Feri Asmari dan Charles Simabura, atas perkataan "dibuang secara adat" pada Jumat, 27 Februari lalu. Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumatera Barat pada Senin, 16 Februari 2015.
Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Budi Gunawan.
Sarpin saat dikonfirmasi setelah melapor di Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa dia tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada. Laporan Sarpin itu diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Shift II Polda Sumatera Barat AKBP Alhamdi.
ANTARA