Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

Editor

Nurhadi

image-gnews
Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Meski terkesan janggal, nyatanya eks koruptor yang telah menjalani masa pidana memang boleh mendaftar sebagai caleg.

Aturan bekas napi korupsi boleh mendaftar sebagai caleg tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Beleid ini berlaku sejak pemilu 2019 lalu.

Lampu hijau mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif atau Pileg terdapat pada Pasal 45A ayat (2). Dalam ayat (1), pasal tersebut menjelaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat caleg berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, dalam ayat (2), secara tersirat disebutkan bahwa eks napi koruptor diperbolehkan mendaftar dengan sejumlah syarat.

Adapun syarat bagi mantan napi korupsi antara lain wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan atau lapas. Surat itu menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Syarat lain eks napi korupsi dapat mendaftar Pileg harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media. Isinya harus menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. Pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa tersebut harus disertai dengan bukti.

Regulasi tersebut diperkuat dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada 6 Desember 2019. KPU hanya melarang mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4), dengan jelas KPU tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada. Melainkan hanya menganjurkan agar tak diutamakan untuk dicalonkan.

Tak hanya mantan napi korupsi, mantan napi kasus lain juga diperbolehkan berpartisipasi sebagai Caleg pada Pemilu. Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa seorang eks napi boleh mendaftar sebagai Caleg. Syaratnya, eks napi tersebut tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana bahkan ditambah dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang menyebut aturan pencabutan hak politik eks napi tak berlaku jika putusan pengadilan menentukan lain. Awal Oktober lalu, Mahkamah Agung atau MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uji materi kedua pasal ini diajukan ICW, Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Dalam putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa kedua pasal yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan MK.

“Hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi,” kata MA dalam putusannya.

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU tersebut menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana (yang diancam pidana 5 tahun atau lebih), padahal sudah diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g dan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dari uji materi terhadap peraturan itu, menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi.

“Semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik,” kata isi putusan tersebut. “Karenanya obyek hak uji materi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum.”

IHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Inilah Daftar Caleg Bekas Narapidana Korupsi di Pemilu 2024 Temuan ICW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

8 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

9 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

3 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

4 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.