TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Rosmina menganggap Lino tidak melakukan korupsi dalam pembelian 3 unit Quayside Container Crane.
Rosmina menyatakan tidak ditemukan niat jahat dari RJ Lino dalam pembelian 3 crane twinlift tersebut. "Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," kata Rosmina saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Rosmina mengatakan RJ Lino memang melakukan pelanggaran prosedur dalam pembelian crane itu. Misalnya dalam pemilihan model crane ganda atau twinlift dari sebelumnya crane tunggal atau singlelift. Namun, menurut dia, pembelian crane twinlift tersebut dilakukan karena perbandingan harga yang lebih murah.
Rosmina berujar tidak menemukan fakta hukum bahwa Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian itu. Dia mengatakan pembelian itu menguntungkan orang lain juga tidak terbukti.
Rosmina berkata pembelian 3 unit crane bertujuan memberikan keuntungan kepada PT Pelindo II. "sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata dia.
Meski menyatakan Lino tak bersalah, Rosmina kalah suara dengan dua hakim lainnya yang menyatakan Lino bersalah melakukan korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Lino. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, pihak Lino dan jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.