TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih.
Menurut hakim, dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap. "Menolak keberatan atau eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Majelis hakim menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah dan sesuai hukum. Atas penolakan ini, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
Nyoman membacakan eksepsi pada sidang 7 Januari 2020. Mantan politikus PDIP ini bersumpah tak pernah menerima uang terkait pengurusan izin impor bawang putih. Ia mengatakan juga tak pernah memerintahkan pihak lain untuk menerima uang tersebut.
"Demi tuhan saya tidak pernah menerima atau memerintahkan untuk menerima hadiah janji atau apapun," kata dia saat membacakan eksepsi di sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.
KPK mendakwa mantan anggota komisi perdagangan DPR ini menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Ia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Jaksa mengatakan suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Suap yang diberikan diduga untuk mempermudah pengurusan izin impor bawang putih untuk perusahaan Afung.