TEMPO.CO, Situbondo - Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Yahya Amin, mengatakan, mendukung apabila penahanan nenek Asyani, 63 tahun, ditangguhkan. Perhutani, kata dia, siap menjadi penjamin saat nenek Asyani menjalani tahanan luar. "Demi alasan kemanusian, kami siap menjadi penjamin," kata Yahya dihubungi Tempo, Sabtu 14 Maret 2015.
Namun, menurut Yahya, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan hanya bisa diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Perhutani akan melayangkan surat ke Kepolisian Resor Situbondo, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk mendukung penangguhan penahanan tersebut pada Senin 16 Maret 2015. "Hari ini dan besok masih hari libur," katanya.
Menurut Yahya, langkah-langkah tersebut setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi intruksi kepada Direktur Umum Perhutani. Dirut Perhutani diminta agar berkordinasi kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani.
Kuasa hukum Asyani, Supriyono, menjelaskan, keberatan mengajukan penangguhan penahanan karena belum ada jaminan kasus ini dihentikan. Dia khawatir, jika saat ini ditangguhkan, majelis hakim nantinya tetap menjatuhkan hukuman penjara ke nenek Asyani. "Ini justru membebani terdakwa," kata dia.
Supriyono berharap Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Situbondo untuk segera mengakhiri kasus ini. "Jaksa Agung harus membuat terobosan," kata dia.
Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.
Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 7 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil L300 Abdus Salam, dan Sucipto, seorang tukang kayu. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Padahal menurut keterangan Asyani, kayu jati itu ditebang dari lahannya sendiri pada 2010 lalu. Selama lima tahun kayu tersebut Asyani simpan di bawah tempat tidurnya. Pada Juli 2014 tersebut, dia hendak membuat dipan kayu untuk tempat memijat. Dia meminta tolong menantunya, Ruslan dan menyewa mobil Abdus Salam. Kayu-kayu kemudian dibawa ke Sucipto. Tapi naas, polisi hutan menyita kayu itu yang dianggap mencuri di kawasan hutan produksi.
IKA NINGTYAS