TEMPO.CO, Padang - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengatakan akan memecat pejabat di Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemenristek-Dikti lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik.
"Serahkah ke polisi. Dia akan saya ganti jika terbukti," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 6 Maret 2015.
Pejabat itu diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Nasir mengaku tak mengetahui secara persis kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5 miliar itu. Menurut dia, Kementerian menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Kemenristek-Dikti terkait dengan kasus tersebut. Penyidik menggeledah empat lantai gedung BBPT Kemenristek. Mereka mencari dokumen perencanaan kontrak, perencanaan pembelian, dan kontraknya.
"Penggeledahan itu adalah hal yang biasa. Penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Nasir.
Saat ini, kata Nasir, mobil listrik belum bisa diaplikasikan. Sebab, masih dalam tahap pengembangan dan riset.
ANDRI EL FARUQI