Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tetap Harus Keluarkan Fatwa Kasus Trisakti-Semanggi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, Mahkamah Agung tetap harus memberikan fatwanya untuk mengakhiri polemik kelanjutan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II oleh Kejaksaan Agung. Tapi, bukan dalam konteks intervensi dalam proses perkara yang sedang ditangani kejaksaan, kata hakim adhoc HAM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Goeltom pada TEMPO News Room, Senin (17/3) malam tadi. Kemarin, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menampik usulan sebagian pihak agar lembaganya mengeluarkan fatwa menyangkut perbedaan pendapat soal kelanjutan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Terserah Jaksa Agung, itu wewenangnya, kata Bagir Manan seperti dikutip Koran TEMPO (17/3). Pekan lalu, Pangaribuan menyatakan penyidikan kasus Trisakti terhambat oleh dalil hukum nebis in idem . Sesuai dalil hukum itu, seseorang tidak bisa disidangkan dua kali untuk perkara yang sama. Pengadilan Militer memang telah memvonis bersalah sejumlah prajurit lapangan yang terlibat dalam penembakan mahasiswa Trisakti, 1999 silam. Saat ini, para terdakwa sedang dalam proses banding. Namun, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menolak pernyataan Pangaribuan. Ia bersikeras mendesak Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan kasus-kasus itu. Menurut Binsar, hambatan utama dalam penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukanlah dalil nebis in idem, melainkan rekomendasi parlemen yang menyatakan ketiga kasus itu bukan pelanggaran HAM berat. Dalil nebis in idem, kata Binsar lagi, hanya berlaku jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis pengadilan militer kemarin itu kan masih proses banding, katanya. Untuk itulah, lanjut Binsar, sebuah fatwa Mahkamah Agung yang ditujukan pada parlemen, menjadi penting. Ini masih dalam lingkup wewenang MA dan dibenarkan oleh UU, kata Binsar sembari mengutip pasal 37 UU no.14/1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MA bisa memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik jika diminta atau tidak, kepada lembaga tinggi negara lainnya. Jadi bukan mencampuri wewenang kejaksaan, kata Binsar lagi menanggapi penolakan Bagir Manan. Berkaitan dengan itu, Binsar menyoroti UU no.26/2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan pada DPR untuk menentukan sebuah perkara tergolong pelanggaran HAM berat atau tidak. Itu kurang tepat, tandasnya. Menurutnya, yang berhak menentukan wilayah hukum suatu perkara, hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini Mahkamah Agung, ujarnya tegas. Wahyu Dhyatmika Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

2 menit lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

5 menit lalu

Ilustrasi flu burung. REUTERS/Sebastian Castaneda
Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung


Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

9 menit lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

22 menit lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.


Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

22 menit lalu

Francesco Bagnaia. (Dok Ducati)
Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

23 menit lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

25 menit lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

25 menit lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

29 menit lalu

Gempa dengan magnitudo 6.5 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (27/4), mengakibatkan rumah-rumah warga dan fasilitas publik seperti rumah sakit mengalami kerusakan.
Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

BMKG meminta masyarakat Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung dan Garut dan mewaspadai potensi bencana susul usai gempa bumi magnitudo 6.2.


Dennis Tito Menjadi Turis Luar Angkasa Pertama 13 Tahun Lalu, Ini Profil Ahli Fisika Itu

32 menit lalu

Pesawat kargo Progress 82 Rusia, dengan 3 ton makanan, bahan bakar, dan perbekalan, difoto tak lama setelah merapat ke modul Poisk Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS )pada 28 Oktober 2022. (Kredit gambar: NASA)
Dennis Tito Menjadi Turis Luar Angkasa Pertama 13 Tahun Lalu, Ini Profil Ahli Fisika Itu

Ia terbang dengan pesawat Soyuz TM-32 bersama kosmonot Rusia ke Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Ahli fisika rekayasa antariksa ini membayar US$ 20 juta.