Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI dan Aceh Terancam Sanksi Kemendagri

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji ketentuan pemberian sanksi lanjutan bagi daerah yang terlambat menyerahkan laporan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015. Setidaknya dua provinsi terancam mendapat sanksi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri, yakni DKI Jakarta dan Aceh.

”Sanksi awal berupa teguran sudah diberikan ke Gubernur DKI, Gubernur Aceh, Ketua DPRD DKI, dan Ketua DPRD Aceh,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di kantornya, Kamis, 8 Januari 2015. Menurut dia, pemberian sanksi teguran merupakan upaya pembinaan Kementerian terhadap pemerintah daerah. (Baca: Rapor APBD Merah, Ahok Sindir Audit Masa Foke).

Reydonnyzar mengatakan bentuk sanksi lanjutan yang sedang dikaji antara lain penyetopan pembayaran gaji selama enam bulan bagi kedua provinsi. Namun, kata dia, Kementerian tak bisa begitu saja menjatuhkan sanksi tersebut. Soalnya, harus ada pemeriksaan dan klarifikasi dari kedua provinsi itu dulu. ”Sanksi diterapkan dengan peraturan pemerintah, sedang kami rumuskan,” katanya.

Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 dipastikan tertunda. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro mengatakan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja itu memakan waktu lama karena Dewan meminta agar usulan mereka bisa masuk ke rancangan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat 2 menyatakan DPRD dan kepala daerah yang gagal menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun tidak akan digaji selama enam bulan.

Reydonnyzar mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengirim surat ke Kemendagri. Mereka berkomitmen segera merampungkan pembahasan RAPBD 2015. Kemendagri, kata Reydonnyzar, siap memfasilitasi permintaan percepatan pembahasan RAPBD tersebut. ”Harapannya, pekan ketiga bulan ini sudah selesai,” kata Reydonnyzar. ”DKI juga berkomitmen seperti itu, tapi mereka belum kirim surat. Kami tahu dari berita di media.” (Berita foto: APBD DKI Disahkan, Sejumlah PNS Tertidur Pulas).



INDRA WIJAYA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpopuler:





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

6 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

22 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

53 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan