Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

image-gnews
Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan dua anggota DPRD di Maluku Tengah mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan akibat dana pokok-pokok pikiran ( dana pokir) dan THR yang tak kunjung cair. 

Dilansir dari Antara, dua anggota DPRD tersebut nampak dengan sengaja melakukan tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan fasilitas di kantor dewan.

Aparat kepolisian pun segera memproses kasus pengerusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan melakukan olah tempat kejadian serta memeriksa saksi. 

Anggota berinisial MDM dan FT juga akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dinilai telah melanggar hukum. 

“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu, 3 April 2024, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Adapun dana pokok-pokok pikiran atau dana pokir belum cair menjadi salah satu pemicu amukan dari anggota dewan tersebut.

Apa Itu Dana Pokir? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip dari laman bappeda.agamkab.go.id, berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari  risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Aturan yang menjadi landasan hukum atau semangat Pokir ialah UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pembahasan Pokir diharapkan lebih menekankan pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah dana yang diusulkan.

Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir diperlukan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana Pokir biasanya digunakan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas umum seperti sekolah atau rumah-rumah ibadah. Oleh karenanya, penting bagi anggota dewan untuk memperjuangkan Pokir agar dapat mewujudkan aspirasi masyarakat yang dititipkan pada anggota DPRD. 

Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial, ST.,MSi, dengan diakomodirnya Pokir dewan oleh pemerintah maka pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, dan turut berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Pilihan Editor: Legislator Nilai Perlu Adanya Kolaborasi Anggaran Kepemudaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

8 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

11 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

16 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

18 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

19 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

20 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

20 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Warga Muslim di Leihitu Maluku Tengah Laksanakan Salat Idul Fitri Hari Ini

21 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Warga Muslim di Leihitu Maluku Tengah Laksanakan Salat Idul Fitri Hari Ini

Selain empat negeri ini, Negeri Wakal juga lebih awal melaksanakan salat Idul Fitri pada Senin kemarin. Sebagian lagi akan salat Id besok.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

22 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

22 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.