Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parisada Hindu: Nikah Beda Agama Hanya di India

Editor

Budi Riza

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Nengah Dana, mengatakan pernikahan beda agama dalam agama Hindu hanya baru terjadi di India. Itu pun, kata I Nengah, masih dilakukan dengan agama serumpun. Dana mencontohkan pernikahan antara mereka yang beragama Hindu, Buddha, Jaina, dan Sikh. (Baca: Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)

"Itu merupakan jenis agama serumpun yang masih Hindu dan boleh dilakukan pernikahan, tapi di Indonesia belum mengenal itu," kata Dana saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014.

Karena itu, Dana meminta kepada Mahkamah untuk mempertahankan materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. "Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah sejalan dengan ketentuan perkawinan menurut Hindu dan patut dipertahankan keberadaannya." (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan bahwa ini melanggar Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

I Nengah Dana menilai, dalam agama Hindu, pernikahan beda agama dilarang. "Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama yang tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan susastra Veda," kata Dana.

REZA ADITYA

Berita Lain:
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 Bertemu Pratikno, Ini Rangkaian Kegiatannya

48 hari lalu

Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bersama Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 diterima audiensi oleh Mensesneg, Pratikno, pada Kamis, 7 Maret 2024 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta. Foto: Istimewa
PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 Bertemu Pratikno, Ini Rangkaian Kegiatannya

PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 bertemu Mensesneg Pratikno. Apa saja rangkaian kegiatan Nyepi tahun ini?


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Anies Baswedan Resmikan Graha Shaba Adhitya Tempat Ibadah Umat Hindu Jakarta

11 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Parisada Hindu Dharma Indonesia di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 10 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Anies Baswedan Resmikan Graha Shaba Adhitya Tempat Ibadah Umat Hindu Jakarta

Anies Baswedan juga memberikan alat kremasi alat pembakaran jenazah kepada umat Hindu Jakarta.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

10 Maret 2022

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.