TEMPO.CO, Jakarta - Isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami atau boleh memiliki istri lebih dari satu dan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, viral di media sosial. Bagaimana halnya dengan PNS perempuan? Boleh kah poliandri?
Berdasarkan catatan Tempo, PNS perempuan dilarang untuk poliandri, atau memiliki lebih dari satu suami. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Paryono, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU tersebut, bahwa baik pria maupun wanita hanya boleh memiliki satu orang pasangan. Namun di ayat 2, disebutkan bahwa pria dapat menikah lagi dengan perizinan pengadilan.
"Tidak diatur seorang istri untuk bersuami lagi karena dalam agama tidak ada yang mengizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu orang," kata Paryono, seperti dikutip Tempo, Senin, 31 Agustus 2020.
Ia mengatakan poin yang sama ditegaskan ulang khusus bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. "PP 10 dan PP 45 tersebut merujuk pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan," ujar Paryono.
Paryono juga mengatakan Pasal 2 pada UU Perkawinan mengatakan perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Poliandri jelas tidak sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan dan hal tersebut pasti tidak dicatatkan," kata dia.
PNS pria boleh poligami
Terkait PNS pria boleh poligami dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana. Bima mengatakan aturan PNS pria boleh poligami mengacu pada Undang-Undang atau UU Perkawinan.
Selanjutnya: Aturan di Undang-undang Perkawinan…