Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

image-gnews
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan "Hindari Nikah Dini" di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan pengantin berusia 10 tahun di Sampang, Madura ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial. Kedua mempelai pengantin tersebut diketahui masih berusia 10 tahun melalui akun TikTok bernama @karehestohh. Dalam unggahan berdurasi kurang dari 1 menit tersebut disebut bahwa pengantin belum lulus Sekolah Dasar (SD).

Dilihat melalui video TikTok tersebut, pengantin laki-laki tampak mengenakan baju koko putih dan peci, sedangkan pengantin perempuan memakai gamis warna hitam dan kerudung coklat. Pengantin perempuan dalam video tersebut juga terlihat membawa buket uang sebagai mahar pernikahannya. Para tamu undangan pun terlihat berdatangan memberikan amplop kepada pengantin.

Postingan tersebut lantas mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beragam komentar dilontarkan, seperti mempertanyakan peran orang tua hingga kondisi psikis pengantin yang masih di bawah umur. Peristiwa pernikahan kedua anak tersebut menimbulkan respon negatif dan positif dari warganet. Meskipun postingan tersebut tidak jelas terkait acara yang sedang dilangsungkan, tetapi netizen beranggapan bahwa keduanya sedang melakukan lamaran.

Sebulan sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi. Kedua anak SD di bawah umur melangsungkan pernikahan dini di Bangkalan, Madura. Melalui akun Instagram @infomdr, tampak acara pernikahan digelar cukup mewah dengan banyaknya tamu undangan yang datang. Kedua pengantin tersebut dikabarkan dijodohkan oleh kedua orangtuanya.

Dilansir dari Jurnal Komunikasi UII, masyarakat Madura memang terkenal akan budayanya yang melakukan pernikahan dini. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini menjadi tradisi yang harus dilestarikan, terutama bagi seorang perempuan karena takut jika tidak segera menikah akan dianggap perawan tua. 

Definisi pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan dini pun berlangsung biasanya karena sebab dua kemungkinan. Pertama, atas dasar kemauan orang tua yang takut anak-anaknya hamil di luar nikah. Lalu, kedua atas dasar keinginan anaknya sendiri karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenisnya.

Batas usia pengantin menurut UU yang berlaku di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua anak SD 10 tahun yang menikah di Madura tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak. Bahkan, di peraturan juga tertulis bahwa setiap ada perkawinan di bawah umur, maka harus dilakukan permohonan dispensasi perkawinan. Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Dikutip dari laman BPK RI, hal ini menjadi batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, yakni disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. 

Diharapkan juga dengan adanya kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. 

Pilihan Editor: Pernikahan Dini di Solo Didominasi Siswa SMP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

4 hari lalu

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pencuri motor anggota polisi wanita (polwan) di Polres Bangkalan, Senin 22 April 2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

6 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

7 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi yang berbeda untuk merayakan lebaran ketupat yang biasanya pada 7 atau 8 syawal.


10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock
10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.


Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

31 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.


Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

34 hari lalu

Sejumlah pasien yang dievakuasi keluar ruangan tetap mendapatkan perawatan medis di halaman RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Maret 2024. Pihak rumah sakit mengevakuasi sejumlah pasien ke luar gedung setelah terjadinya gempa bumi susulan yang berpusat 130 kilometer timur laut Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berdampak di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

Gempa Tuban berikut gempa susulan hingga terjadi 32 kali. Berikut dampaknya hingga Madura, Gresik, Surabaya, dan Pulau Bawean.


Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

37 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.


Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

39 hari lalu

Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

Pentingnya calon pengantin, kata Kepala BKKBN, memahami hal ini untuk mempersiapkan kehamilan dan mencegah anak stunting.


Hujan Lebat Berkepanjangan, Tiga Kabupaten di Pulau Madura Terendam Banjir

45 hari lalu

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Banjir yang disebabkan hujan deras dan jebolnya tanggul Sungai Jerowan tersebut merendam ratusan rumah warga di sejumlah desa dan ratusan hektare sawah yang sebagian siap panen, serta menyebabkan puluhan warga terpaksa mengungsi.  ANTARA FOTO/Siswowidodo
Hujan Lebat Berkepanjangan, Tiga Kabupaten di Pulau Madura Terendam Banjir

Banjir akibat hujan deras selama dua hari menelan tiga kabupaten di Pulau Madura. Salah satu akses jalan nasional terputus.


Rekonstruksi Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Digelar Bukan di Lokasi TKP

27 Februari 2024

Keluarga Pelaku Carok Sepakat Berdamai
Rekonstruksi Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Digelar Bukan di Lokasi TKP

Polres Bangkalan memutuskan rekonstruksi carok tidak digelar di lokasi tempat kejadian perkara.