Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

image-gnews
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan "Hindari Nikah Dini" di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan pengantin berusia 10 tahun di Sampang, Madura ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial. Kedua mempelai pengantin tersebut diketahui masih berusia 10 tahun melalui akun TikTok bernama @karehestohh. Dalam unggahan berdurasi kurang dari 1 menit tersebut disebut bahwa pengantin belum lulus Sekolah Dasar (SD).

Dilihat melalui video TikTok tersebut, pengantin laki-laki tampak mengenakan baju koko putih dan peci, sedangkan pengantin perempuan memakai gamis warna hitam dan kerudung coklat. Pengantin perempuan dalam video tersebut juga terlihat membawa buket uang sebagai mahar pernikahannya. Para tamu undangan pun terlihat berdatangan memberikan amplop kepada pengantin.

Postingan tersebut lantas mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beragam komentar dilontarkan, seperti mempertanyakan peran orang tua hingga kondisi psikis pengantin yang masih di bawah umur. Peristiwa pernikahan kedua anak tersebut menimbulkan respon negatif dan positif dari warganet. Meskipun postingan tersebut tidak jelas terkait acara yang sedang dilangsungkan, tetapi netizen beranggapan bahwa keduanya sedang melakukan lamaran.

Sebulan sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi. Kedua anak SD di bawah umur melangsungkan pernikahan dini di Bangkalan, Madura. Melalui akun Instagram @infomdr, tampak acara pernikahan digelar cukup mewah dengan banyaknya tamu undangan yang datang. Kedua pengantin tersebut dikabarkan dijodohkan oleh kedua orangtuanya.

Dilansir dari Jurnal Komunikasi UII, masyarakat Madura memang terkenal akan budayanya yang melakukan pernikahan dini. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini menjadi tradisi yang harus dilestarikan, terutama bagi seorang perempuan karena takut jika tidak segera menikah akan dianggap perawan tua. 

Definisi pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan dini pun berlangsung biasanya karena sebab dua kemungkinan. Pertama, atas dasar kemauan orang tua yang takut anak-anaknya hamil di luar nikah. Lalu, kedua atas dasar keinginan anaknya sendiri karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenisnya.

Batas usia pengantin menurut UU yang berlaku di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua anak SD 10 tahun yang menikah di Madura tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak. Bahkan, di peraturan juga tertulis bahwa setiap ada perkawinan di bawah umur, maka harus dilakukan permohonan dispensasi perkawinan. Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Dikutip dari laman BPK RI, hal ini menjadi batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, yakni disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. 

Diharapkan juga dengan adanya kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. 

Pilihan Editor: Pernikahan Dini di Solo Didominasi Siswa SMP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Juga Berlaku untuk Pengantin Lama, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Juga Berlaku untuk Pengantin Lama, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

Selain mudah dibuat, kartu nikah digital menawarkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan akses data diri pasangan, pemeriksaan keabsahan pernikahan, dan pencegahan pemalsuan dokumen.


Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

7 hari lalu

Election Corner Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) menggelar forum diskusi bertajuk
Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.


Ahli Bahasa Mengajak Diaspora Lestarikan Bahasa Indonesia di Keluarga

7 hari lalu

Ilustrasi kamus Bahasa Indonesia. Shutterstock
Ahli Bahasa Mengajak Diaspora Lestarikan Bahasa Indonesia di Keluarga

Para diaspora diharapkan menerapkan Trigatra Bahasa, yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing


Risma-Gus Hans Pilih Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan jadi Ketua Timses di Pilgub Jatim 2024

11 hari lalu

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (baju putih) saat tiba di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Kamis malam 29 Agustus 2024. ANTARA/Faizal Falakki
Risma-Gus Hans Pilih Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan jadi Ketua Timses di Pilgub Jatim 2024

Tim sukses pasangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024 akan dikomandani oleh cicit dari ulama kondang Madura, Syaikhona Kholil bernama RA Imam.


Inovasi dari Ujung Timur Pulau Madura

20 hari lalu

(Tengah) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Dok. Pemkab Sumenep
Inovasi dari Ujung Timur Pulau Madura

Berbagai terobosan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam bidang pendidikan dan teknologi membawa kemajuan bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Pionir penggunaan kendaraan dinas listrik di Jawa Timur.


5 Sinyal Tak Mencolok Pernikahan Sedang Menuju Perpisahan

24 hari lalu

Ilustrasi pasangan bermasalah. Shutterstock.com
5 Sinyal Tak Mencolok Pernikahan Sedang Menuju Perpisahan

Terapis pasangan membagikan tanda-tanda pernikahan mungkin sedang dalam masalah dan bisa berujung perceraian. Berikut di antaranya.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

28 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

39 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.


Cegah Pernikahan Dini, Orang Tua Bisa Mulai Ajarkan Tanggung Jawab dan Komitmen

39 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury
Cegah Pernikahan Dini, Orang Tua Bisa Mulai Ajarkan Tanggung Jawab dan Komitmen

Simak peran penting keluarga dalam mencegah pernikahan dini.


D. Zawawi Imron Penerima Penghargaan Achmad Bakrie Awards 2024: Yang Hebat Bukan Saya, tapi Ayah dan Ibu Saya

50 hari lalu

Zawawi Imron. Foto : NU
D. Zawawi Imron Penerima Penghargaan Achmad Bakrie Awards 2024: Yang Hebat Bukan Saya, tapi Ayah dan Ibu Saya

Sastrawan D. Zawawi Imron menjadi satu dari lima penerima Penghargaan Achmad Bakrie XX 2024, untuk kategori apa? Berikut profilnya.