Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

image-gnews
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan "Hindari Nikah Dini" di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan pengantin berusia 10 tahun di Sampang, Madura ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial. Kedua mempelai pengantin tersebut diketahui masih berusia 10 tahun melalui akun TikTok bernama @karehestohh. Dalam unggahan berdurasi kurang dari 1 menit tersebut disebut bahwa pengantin belum lulus Sekolah Dasar (SD).

Dilihat melalui video TikTok tersebut, pengantin laki-laki tampak mengenakan baju koko putih dan peci, sedangkan pengantin perempuan memakai gamis warna hitam dan kerudung coklat. Pengantin perempuan dalam video tersebut juga terlihat membawa buket uang sebagai mahar pernikahannya. Para tamu undangan pun terlihat berdatangan memberikan amplop kepada pengantin.

Postingan tersebut lantas mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beragam komentar dilontarkan, seperti mempertanyakan peran orang tua hingga kondisi psikis pengantin yang masih di bawah umur. Peristiwa pernikahan kedua anak tersebut menimbulkan respon negatif dan positif dari warganet. Meskipun postingan tersebut tidak jelas terkait acara yang sedang dilangsungkan, tetapi netizen beranggapan bahwa keduanya sedang melakukan lamaran.

Sebulan sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi. Kedua anak SD di bawah umur melangsungkan pernikahan dini di Bangkalan, Madura. Melalui akun Instagram @infomdr, tampak acara pernikahan digelar cukup mewah dengan banyaknya tamu undangan yang datang. Kedua pengantin tersebut dikabarkan dijodohkan oleh kedua orangtuanya.

Dilansir dari Jurnal Komunikasi UII, masyarakat Madura memang terkenal akan budayanya yang melakukan pernikahan dini. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini menjadi tradisi yang harus dilestarikan, terutama bagi seorang perempuan karena takut jika tidak segera menikah akan dianggap perawan tua. 

Definisi pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan dini pun berlangsung biasanya karena sebab dua kemungkinan. Pertama, atas dasar kemauan orang tua yang takut anak-anaknya hamil di luar nikah. Lalu, kedua atas dasar keinginan anaknya sendiri karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenisnya.

Batas usia pengantin menurut UU yang berlaku di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua anak SD 10 tahun yang menikah di Madura tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak. Bahkan, di peraturan juga tertulis bahwa setiap ada perkawinan di bawah umur, maka harus dilakukan permohonan dispensasi perkawinan. Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Dikutip dari laman BPK RI, hal ini menjadi batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, yakni disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. 

Diharapkan juga dengan adanya kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. 

Pilihan Editor: Pernikahan Dini di Solo Didominasi Siswa SMP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Pembagian Waktu di Indonesia Beserta Daerahnya

3 hari lalu

Ilustrasi zona waktu.
3 Pembagian Waktu di Indonesia Beserta Daerahnya

Ketahui pembagian zona waktu di Indonesia, yakni WIB, WITA, dan WIT. Zona waktu ditentukan merujuk pada waktu rata-rata di meridian tertentu.


5 Tahap Pernikahan Menuju Kematian Menurut Terapis

15 hari lalu

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
5 Tahap Pernikahan Menuju Kematian Menurut Terapis

Berikut lima tahapan yang terjadi sebelum kematian pernikahan yang didapati terapis perkawinan melalui serangkaian riset.


Sederet Catatan dari Debat Perdana Pilkada Jatim 2024, Hangat Soal Madura

17 hari lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
Sederet Catatan dari Debat Perdana Pilkada Jatim 2024, Hangat Soal Madura

Debat Pilkada Jatim 2024 berlangsung seru. Luluk Nur Hamidah, Khofifa, dan Tri Rismaharini saling adu argumen. Berikut beberapa catatannya.


Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

19 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

Gus Miftah turut dipanggil Prabowo ke Kertanegara. Ia pernah disorot publik lakukan aksi kontroversi saat Pilpres 2024.


Alasan Komunitas Warga Madura DKI Jakarta Dukung Pramono Anung-Rano Karno

20 hari lalu

Komunitas Warga Madura DKI Jakarta resmi mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung- Rano Karno, di Asrama Haji Jakarta, Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Alasan Komunitas Warga Madura DKI Jakarta Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Ketua Umum Madura Nusantara, Yusuf Rizal, mengungkapkan alasan komunitasnya mendukung Pramono Anung-Rano Karno.


Komunitas Warga Madura Jakarta Beri Dukungan, Pramono Anung: Yes, Saya Pasti Menang

20 hari lalu

Komunitas Warga Madura DKI Jakarta resmi mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung- Rano Karno, di Asrama Haji Jakarta, Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komunitas Warga Madura Jakarta Beri Dukungan, Pramono Anung: Yes, Saya Pasti Menang

Komunitas Warga Madura DKI Jakarta mendeklarasikan dukungannya kepada Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung- Rano Karno.


Psikolog Minta Remaja Tak Menikah Muda, Ini Alasannya

27 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Psikolog Minta Remaja Tak Menikah Muda, Ini Alasannya

Remaja dianjurkan tidak menikah muda karena di usia tersebut tugas mereka adalah mengembangkan konsep diri yang positif.


Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

29 hari lalu

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan KUA pasti menolak pernikahan dini atau di bawah umur 19 tahun.


Juga Berlaku untuk Pengantin Lama, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

34 hari lalu

Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Juga Berlaku untuk Pengantin Lama, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

Selain mudah dibuat, kartu nikah digital menawarkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan akses data diri pasangan, pemeriksaan keabsahan pernikahan, dan pencegahan pemalsuan dokumen.


Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

37 hari lalu

Election Corner Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) menggelar forum diskusi bertajuk
Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.