Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Perjuangan Tuding AKD Lemah Hukum  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (membelakangi kamera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (membelakangi kamera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan paket alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini lemah hukum. Basarah mengatakan proses pemilihan yang tidak dihadiri lima fraksi partai anggota koalisi pro-Jokowi ini tidak mungkin memenuhi syarat undang-undang.

"Di Tata Tertib UUMD3 dikatakan harus dihadiri minimal lima fraksi plus satu untuk mencapai kuorum," katanya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Koalisi Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan)

Dalam proses pemilihan paket ketua alat kelengkapan dewan (AKD) yang berlangsung sejak kemarin, tidak seorang pun anggota fraksi dari koalisi pro-Jokowi menghadiri rapat komisi. Beberapa partai bahkan belum menyerahkan daftar nama anggota.

Pantauan Tempo, daftar absen rapat komisi tidak seluruh kolomnya berisi nama. Kolom PDIP, Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa kosong tanpa ada nama yang tertulis. Partai Persatuan Pembangunan tertulis nama-nama anggotanya, tapi mereka tidak menghadiri rapat.

Anggota Fraksi PDIP yang lain, Arya Bima, pun mengatakan hal serupa. Arya mengutip Tata Tertib Pasal 251 ayat 1 yang memang memuat ketentuan kuorum itu. (Baca: Amien Rais Sebut Anggota DPR Jarang Olahraga.) "Tandanya juga melanggar hukum itu," kata Arya setelah menghadiri rapat internal Fraksi PDIP.

Namun, menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto, proses pemilihan AKD ini sudah sesuai tata tertib karena dihadiri oleh lebih dari separuh anggota. Agus menilai persyaratan tersebut sudah cukup untuk menyelenggarakan dan mengesahkan rapat. "Kami sudah sesuai dengan undang-undang. Sudah disahkan pula," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Protes lemahnya landasan hukum ini akan dibawa koalisi pro-Jokowi menuju ranah hukum. Selain langkah hukum, langkah politik pun sudah diambil dengan membuat DPR Perjuangan yang berisi anggota-anggota dari fraksi koalisi pro-Jokowi di DPR.

Mereka pun sudah merencanakan sidang paripurna perdana pada Jumat besok pukul 09.00. Agendanya adalah menetapkan nama-nama ketua yang disetujui 247 anggota DPR dari koalisi pro-Jokowi. Mengenai nama, menurut Basarah, masih akan dibicarakan dengan para ketua fraksi.

URSULA FLORENE SONIA


Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.