TEMPO.CO, Pontianak - Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli memerintahkan jaksa penuntut umum dalam kasus Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prasetiono untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyidik kasus pergantian pelat mobil Malaysia dengan pelat Indonesia. Selain itu, seorang saksi juga diperintahkan untuk dipanggil paksa ke pengadilan.
“Saya perintahkan JPU untuk berkoordinasi dengan Polda. Jika benar mobil Malaysia bisa diselundupkan ke sini, ini membahayakan perekonomian negara,” kata Torowa dalam sidang AKBP Idha Endri di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 7 Oktober 2014.
Dalam sidang tersebut, Torowa bahkan meminta nomor telepon Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto. Torowa menyatakan akan menghubungi Arief secara pribadi mengenai modus operandi pergantian nomor polisi mobil Malaysia dengan nomor polisi Indonesia dan dibawa keluar Kalimantan Barat. (Baca juga: Kasus Idha, Polda Kalbar Sidik Penyelundupan Mobil)
AKBP Idha diduga menggelapkan mobil tersangka kasus narkoba yang berkebangsaan Malaysia, Chiew Yem Khuan alias Aciu. Mobil Mercedes Benz C 200 yang sebenarnya berpelat QKW-5275 asal Malaysia diganti dengan nomor polisi B-800-SD. AKBP Idha Endri dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang No.31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan yang dimilikinya.
Torowa menganggap kejahatan yang didalangi oleh penegak hukum tidak hanya mencederai institusi yang bersangkutan, tetapi penegak hukum secara keseluruhan. “Kami komit dalam kasus ini, mesti ditelusuri karena kendaraan luar negeri yang dibawa ke tempat kita melalui perbatasan kemudian berubah pelat nomornya adalah perbuatan jahat,” katanya.
Sidang yang dipimpin Torowa berlangsung cepat. Hanya satu saksi yang hadir, Surya Pribadi. Surya adalah saksi dari bagian ekspedisi pelayaran. Kesaksian Surya seputar bagaimana proses pengiriman mobil tersebut ke Jakarta, dan bagaimana proses administrasinya. “Kalau pergantian plat mobil saya tidak mengetahui yang mulia,” tuturnya.
Majelis hakim bertanya kepada Idha Endri di akhir persidangan, terkait dengan kesaksian Surya Pribadi. Idha mengatakan karena tidak paham mekanisme pengiriman barang, maka dia menganggap kesaksian Surya adalah benar.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Biaya Konser Salam 3 Jari, Keroyokan
Usai Jumatan, Ormas Islam Menuju Balai Kota
Membangkang, Ancol Bakal Bongkar Paksa Sea World