Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kasus AKBP Idha Endri Keluarkan 2 Perintah  

image-gnews
Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli memerintahkan jaksa penuntut umum dalam kasus Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prasetiono untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyidik kasus pergantian pelat mobil Malaysia dengan pelat Indonesia. Selain itu, seorang saksi juga diperintahkan untuk dipanggil paksa ke pengadilan.

“Saya perintahkan JPU untuk berkoordinasi dengan Polda. Jika benar mobil Malaysia bisa diselundupkan ke sini, ini membahayakan perekonomian negara,” kata Torowa dalam sidang AKBP Idha Endri di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 7 Oktober 2014.

Dalam sidang tersebut, Torowa bahkan meminta nomor telepon Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto. Torowa menyatakan akan menghubungi Arief secara pribadi mengenai modus operandi pergantian nomor polisi mobil Malaysia dengan nomor polisi Indonesia dan dibawa keluar Kalimantan Barat. (Baca juga: Kasus Idha, Polda Kalbar Sidik Penyelundupan Mobil)

AKBP Idha diduga menggelapkan mobil tersangka kasus narkoba yang berkebangsaan Malaysia, Chiew Yem Khuan alias Aciu. Mobil Mercedes Benz C 200 yang sebenarnya berpelat QKW-5275 asal Malaysia diganti dengan nomor polisi B-800-SD. AKBP Idha Endri dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang No.31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan yang dimilikinya.

Torowa menganggap kejahatan yang didalangi oleh penegak hukum tidak hanya mencederai institusi yang bersangkutan, tetapi penegak hukum secara keseluruhan. “Kami komit dalam kasus ini, mesti ditelusuri karena kendaraan luar negeri yang dibawa ke tempat kita melalui perbatasan kemudian berubah pelat nomornya adalah perbuatan jahat,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang yang dipimpin Torowa berlangsung cepat. Hanya satu saksi yang hadir, Surya Pribadi. Surya adalah saksi dari bagian ekspedisi pelayaran. Kesaksian Surya seputar bagaimana proses pengiriman mobil tersebut ke Jakarta, dan bagaimana proses administrasinya. “Kalau pergantian plat mobil saya tidak mengetahui yang mulia,” tuturnya.

Majelis hakim bertanya kepada Idha Endri di akhir persidangan, terkait dengan kesaksian Surya Pribadi. Idha mengatakan karena tidak paham mekanisme pengiriman barang, maka dia menganggap kesaksian Surya adalah benar.

ASEANTY PAHLEVI

Berita lain:
Biaya Konser Salam 3 Jari, Keroyokan
Usai Jumatan, Ormas Islam Menuju Balai Kota
Membangkang, Ancol Bakal Bongkar Paksa Sea World

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penerbit Sertifikat Istri Idha Endri Ditangkap

9 Januari 2015

Istri AKBP Idha Endri Prastiono, Titi Yusniwati menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Kalbar, di Pontianak, 22 September 2014. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Penerbit Sertifikat Istri Idha Endri Ditangkap

Sertifikat tanah milik Titi tumpang tindih dengan sertifikat lain.


Kasus AKBP Idha Endri Disamakan dengan OJ Simpson

6 November 2014

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Kasus AKBP Idha Endri Disamakan dengan OJ Simpson

Dalam pledoi yang dibacakan di sidang, kuasa hukum AKBP Idha Endri mengibaratkan kasus tersebut dengan kasus OJ Simpson.


Sidang AKBP Idha Molor karena Alasan Fotokopi  

5 November 2014

Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Sidang AKBP Idha Molor karena Alasan Fotokopi  

Sidang ditunda selama 30 menit karena kuasa hukum AKBP Idha, Hadi Suratman, terlambat ke persidangan.


AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara  

30 Oktober 2014

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara  

AKBP Idha Endri juga terancam dikenai denda Rp 200 juta.


Lagi, Berkas AKBP Idha Diserahkan ke Kejaksaan

14 Oktober 2014

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Lagi, Berkas AKBP Idha Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi telah menambahkan keterangan saksi dari ketua RT setempat dan kesaksian anggota Reserse Narkotika.


Berkas AKBP Idha Endri Ditargetkan P21 Pekan Ini  

13 Oktober 2014

Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Berkas AKBP Idha Endri Ditargetkan P21 Pekan Ini  

Kepala Polda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto optimistis berkas kasus AKBP Idha Endri dinyatakan P21 oleh jaksa pekan ini.


AKBP Idha Endri Akan Banding Rekomendasi Pemecatan  

10 Oktober 2014

Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
AKBP Idha Endri Akan Banding Rekomendasi Pemecatan  

"Saya akan mengajukan banding, dan itu prosesnya di Mabes Polri," kata AKBP Idha Endri.


Komisi Etik Rekomendasikan AKBP Idha Endri Dipecat  

10 Oktober 2014

Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Komisi Etik Rekomendasikan AKBP Idha Endri Dipecat  

AKBP Idha Endri diduga melakukan lima pelanggaran, antara lain, tidak berdinas selama lebih-kurang 50 hari.


Hakim Tolak Pengalihan Penahanan AKBP Idha

10 Oktober 2014

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Hakim Tolak Pengalihan Penahanan AKBP Idha

Seusai menjalani sidang dalam perkara korupsi, AKBP Idha
menghadapi sidang etik.


Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya

10 Oktober 2014

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya

Idha tidak dilarang untuk salat berjemaah, tetapi bukan di masjid. Sebab, status dia saat ini adalah tahanan.