TEMPO.CO, Pontianak - Sidang lanjutan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono ditunda selama 30 menit karena kuasa hukum AKBP Idha, Hadi Suratman, terlambat ke persidangan, Rabu, 5 November 2014. "Kami sudah menunggu kok alasannya baru fotokopi. Berarti tidak profesional," kata ketua majelis hakim, Torowa Daeli, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Torowa tampak gusar karena alasan keterlambatan penasihat hukum adalah baru memfotokopi materi pembelaan atau pledoi terdakwa. Sidang Rabu ini memang diagendakan untuk mendengarkan pembelaan AKBP Idha Endri. (Baca juga: AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara)
Torowa lantas menanyakan Hadi Suratman, yang datang 40 menit kemudian, kenapa baru memfotokopi pembelaan di saat persidangan. "Tadi mesinnya lama (waktu memfotokopi). Yang kami fotokopi pembelaan tambahan," katanya. (Baca juga: Idha Endri-Titi Diduga Bantu Bandar Narkoba Kabur)
Pledoi dibacakan oleh Hadi Suratman, dengan prolog menekankan bahwa IEP mengalami penghakiman oleh media. Hadi mengharapkan agar hakim tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan, karena opini masyarakat yang terbentuk karena sajian berita media massa. (Baca juga: Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik AKBP Idha)
AKBP Idha Endri disidang dalam kasus korupsi dan penggelapan barang bukti. Idha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat III Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dituntut 8 tahun penjara atas kasus tersebut.
AKBP Idha ditangkap polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. AKBP Idha ditahan karena diduga terkait dengan kasus narkoba. Meski dilepas kesatuan polisi Malaysia itu, AKBP Idha akhirnya ditahan Polda Kalimantan Barat.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back
Sumarti Kirim Rp 180 Juta ke Ibu Sebelum Dibunuh
Usir Pesawat Asing, Berapa Biaya Operasional Sukhoi?