TEMPO.CO, Pontianak - Berkas kasus korupsi Idha Endri Prastiono, mantan Kasubdit III Polda Kalimantan Barat, terkait dengan empat kaveling tanah telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa, 14 Oktober 2014. Empat kaveling tanah tersebut merupakan imbalan atas penambahan pasal yang meringankan tersangka kasus narkoba, Abdul Haris bin Junarno. "Kami telah melengkapi berkas itu dan menyerahkan kembali ke Kejaksaan," ujar Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Selasa, 14 Oktober 2014.
Abdul Haris bin Juharno merupakan bandar narkotik yang ditangkap bersama Chiew Yem Khuan alias Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau, dua warga Negara Malaysia, di Hotel Dangau pada 2013. Idha Endri menambahkan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan narkotik, yang berujung tersangka bisa tidak mendapatkan hukuman berat tapi diwajibkan menjalani rehabilitasi saja. (Baca: Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)
Berkas perkara ini sempat dikembalikan Kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi. Arief mengharapkan berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Insya Allah, tidak ada petunjuk lagi. Kami maunya segera tuntas," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Widodo menuturkan arahan Kejaksaan adalah penambahan keterangan saksi dari ketua RT setempat dan kesaksian anggota Reserse Narkotika. "Semua sudah dilengkapi."
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Didik Istiyanta mengatakan jaksa penuntut umum untuk kasus Idha Endri terkait dengan empat kaveling tanah tersebut berbeda dengan jaksa penuntut umum kasus penguasaan mobil Mercedes-Benz milik Aciu. "Begitu juga kasus Titi, jaksanya beda," ujarnya. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Didik belum bersedia menjelaskan siapa saja jaksa yang ditunjuk dalam kasus Idha-Titi tersebut karena akan menyampaikan langsung ke media. "Saat ini, saya berada di Jakarta," katanya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita Lain
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina