TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto optimistis berkas penyidikan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono dalam kasus korupsi kepemilikan tanah bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pekan ini. Penyidik Polda Kalimantan Barat sudah menerima arahan P19 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melengkapi berkas.
“Secepatnya penyidik (Polda) melengkapi berkas sesuai arahan jaksa,” kata Arief, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca juga: Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya)
AKBP Idha dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pembelian empat kaveling tanah milik tersangka kasus narkoba yang ditanganinya, Abdul Haris. Sedangkan istri AKBP Idha, Titi Yusniawati, dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena membeli tanah tersebut dan mengalihkan kepemilikan tanah itu menjadi atas namanya. Selain kasus korupsi, AKBP Idha juga dijerat kasus penguasaan mobil milik Abdul Haris.
Ketua tim penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Komisaris Dewa Nyoman, menambahkan, AKBP Idha bisa saja keberatan atas pasal-pasal yang menjeratnya. Namun penyidik mempunyai pijakan hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
“Untuk kasus kepemilikan tanah, jika dilakukan oleh orang biasa, bisa saja dijerat dengan pasal penggelapan. Tetapi, karena dilakukan oleh pejabat negara, yakni pejabat Polri yang juga notabene pegawai negeri, maka dikenakan dengan pasal korupsi,” kata Dewa.
Arahan jaksa, kata Dewa, sudah cukup jelas. Pada dasarnya, Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mempunyai komitmen yang sama terhadap kasus yang mendapat sorotan hingga ke luar negeri tersebut.
Sebelumnya, AKBP Idha mempermasalahkan jeratan pasal korupsi yang dikenakan kepadanya. AKBP Idha mengatakan hanya mencoba membantu Abdul Haris menjual tanah tersebut. “Dia yang mohon kepada saya agar tanahnya dijual. Alasannya, untuk nafkah anaknya yang masih kecil,” ucap Idha, pekan lalu, di ruang tahanan Polda Kalbar. (Baca juga: Dipojokkan, Idha Endri Bikin Surat untuk Media))
AKBP Idha ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. AKBP Idha ditahan karena diduga terkait DENGAN kasus narkoba. Meski dilepas kesatuan polisi Malaysia itu, AKBP Idha akhirnya ditahan Polda Kalimantan Barat.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Zuckerberg ke Jokowi, Blusukan Itu Apa?
Kabinet Jokowi, Nama Sri Mulyani dan Jonan Mencuat
Siswi SD Bukittinggi Dianiaya Meski Sudah Terpojok