Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kahatex, Bupati Bandung Kalah Digugat Warga  

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan seluruh gugatan warga terhadap Bupati Bandung Dadang Nasser atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tambahan bangunan pabrik tekstil PT Kahatex. Dengan putusan ini, izin atas bangunan seluas 21.869,04 meter persegi di Kecamatan Solokan Jeruk harus dibatalkan. "Menyatakan membatalkan IMB Nomor 647/66/BPMP tanggal 13 November 2012," kata ketua majelis hakim PTUN Lulik Tri Cahyaningrum dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 16 September 2014. (Baca juga: Gugatan Walhi terhadap Gubernur Bali Disidangkan)

Majelis hakim juga menolak keberatan tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Kahatex, dan memerintahkan Bupati Bandung untuk mencabut IMB perusahaan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim anggota Agus Budi Susilo menjelaskan IMB tersebut dibatalkan karena terbit tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan melanggar batas sempadan jalan. Warga merasakan bangunan tambahan pabrik Kahatex merugikan lingkungan mereka. "Karena menyebabkan kebisingan, getaran yang merusak rumah, dan banjir yang semakin meluas," ujar Agus.

Dalam persidangan, kuasa hukum para tergugat membantah gugatan warga. Kuasa hukum Bupati menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pengacara Kahatex membantah adanya dampak buruk perluasan pabrik, pelanggaran batas, maupun absennya dokumen lingkungan hidup. Soal Amdal, pengacara Kahatex beralasan pada Oktober 2013 telah membuat surat pernyataan akan melengkapi semua dokumen. Salah satunya Amdal yang tengah dikaji oleh instansi terkait. Bupati Dadang juga telah memberikan toleransi. (Baca juga: Pengusaha Loundry Dituntut Denda Rp 30 Juta)

Namun, kata Agus, hakim berpendapat penerbitan IMB wajib dilengkapi Amdal terlebih dulu. Apalagi, kata Agus, perluasan lahan pabrik Kahatex dibangun di lahan bekas sawah dan saluran air pembuangan rumah tangga yang berdampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, kata dia, IMB Kahatex yang tidak dilengkapi Amdal bertentangan dengan aturan. "Tindakan Bupati Bandung telah mengabaikan asas kecermatan sebelum menerbitkan IMB dan melanggar asas pemerintahan yang baik," kata Agus.

Sidang putusan ini tidak dihadiri oleh Bupati Dadang Nasser maupun manajemen Kahatex. Saat Tempo meminta konfirmasi, juru bicara Pemerintah Kabupaten Bandung Ahmad Kosasih, mengaku belum mengetahui putusan PTUN. "Saya harus konfirmasi dulu ke bagian hukum."  Bupati Dadang pun tidak menjawab telepon maupun pesan pendek dari Tempo. (Baca juga: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dinilai Masih Lemah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

37 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

44 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Transaksi penjualan daging ayam yang harganya terus meroket menjadi Rp 42.000 per kg, tiga jam sebelum para pedagang mogok berjualan di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 20 Agustus 2015. Sejumlah pedagang ayam di daerah Jawa Barat sepakat mogok berdagang beberapa hari setelah harga ayam terus meroket sepanjang Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.


PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.