TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah harus diselesaikan periode ini. Sebab, pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak tahun 2012.
“RUU ini berkaitan dengan UU Desa dan revisi UU Pemerintahan Daerah. Yang satu sudah disahkan dan yang satu sudah selesai dibahas. Semuanya masih saling berhubungan. Jadi, sebaiknya semuanya selesai di pemerintahan ini,” ujar Gamawan di kantornya, Senin, 8 September 2014.
RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan undang-undang dari UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan revisi UU Pemda yang sudah selesai pembahasannya. Menurut Gamawan, pembahasan RUU Pilkada sudah dilaksanakan dalam sepuluh kali sidang. (Baca: RUU Pilkada Kemunduran Demokrasi)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan ia yakin RUU Pilkada akan selesai pada pemerintahan ini dan tidak membebani pemerintahan baru. “Akan lebih afdal kalau disahkan semua. Pembahasan ini sudah dua tahun, lama banget," kata dia.
Polemik pemilihan kepala daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR menjadi perhatian publik karena upaya mayoritas fraksi di DPR yang ingin pilkada kembali dipilih oleh DPRD. Enam fraksi setuju pemilihan oleh DPRD, yakni Fraksi Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKS, dan PAN. Di lain pihak, PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura setuju pemilihan langsung.
Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada pada 9-10 September 2014. Selanjutnya akan diambil putusan tingkat pertama pada 11 September, kemudian tanggal 12 September 2014 ada pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. (Baca:Pengamat Sebut Alasan RUU Pilkada Harus Ditolak)
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini