TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis 3 Mei 2018.
"Saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis 3 Mei 2018.
KPK resmi menahan Dudy pada Kamis, 22 Februari 2018. Dia merupakan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011. "Dudy Jocom ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," kata Febri Diansyah.
Baca juga: Kasus Korupsi IPDN, KPK Dalami Alokasi Penganggaran Gedung
KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya berinisial BRK pada 2 Maret 2016. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar. Atas perbuatannya Dudy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KPK pernah menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 1 Maret 2016 terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidiknya juga menggeledah beberapa tempat. "Ada beberapa lokasi lain juga yang digeledah," kata Saut ketika itu.
Baca juga: KPK Periksa Dua PNS Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Pada saat proyek pembangunan IPDN tersebut Gamawan Fauzi menjabat Menteri Dalam Negeri. Pada saat masa jabatan Gamawan Fauzi itu, terdapat beberapa proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.