TEMPO.CO, Jakarta - Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi; dan Made Oka Masagung. Gamawan disebut sebagai salah satu orang yang ikut diperkaya dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Diminta Jelaskan Akar Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Tak Tahu
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawan," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Irvanto, Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta, sebuah rumah toko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya. Harta tersebut diduga diberikan oleh adiknya, Asmin Aulia. "PT Sandipala Artha Putra bentanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata jaksa.
Ini bukan pertama kali Gamawan disebut menerima uang e-KTP. Sebelumnya, Gamawan pernah disebut turut diperkaya dalam sejumlah dakwaan hingga putusan para terdakwa korupsi e-KTP. Paling baru, dalam putusan eks bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Gamawan juga disebut menerima uang e-KTP.
Baca juga: Kasus E-KTP, Saksi Ungkap Gamawan Fauzi Laporkan LKPP ke SBY
Sebelumnya, dalam sidang untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan telah mengklarifikasi penerimaan itu. Gamawan mengatakan duit itu adalah honornya sebagai pembicara di lima provinsi, bukan hasil korupsi e-KTP.
"Saya tidak pernah menerima uang e-KTP satu sen pun. Uang Rp 50 juta yang disebut saya terima pun itu uang sosialisasi di lima daerah," kata Gamawan saat diwawancarai Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017.
Gamawan Fauzi menjelaskan, sebagai menteri, ia biasa memperoleh honor sebesar Rp 5 juta per satu jam. Sehingga, jika dikalikan dengan seringnya dia menjadi pembicara, totalnya mencapai Rp 50 juta.