TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengungkapkan, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Kemendagri yang paling berperan dalam pembahasan KTP, khususnya sumber pembiayaan, bukan DPR," kata Setya Novanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Setya Novanto menuturkan Gamawan berperan mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek e-KTP, dari mekanisme pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) menjadi murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, usul tersebut diajukan Gamawan ke Kementerian Keuangan melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Usulan dilakukan pemerintah melalui Mendagri pada akhir November 2009," kata Setya.
Baca juga: Setya Novanto Menulis Sendiri Pleidoinya
Setelah usulan itu diajukan, Setya mengatakan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, melobi anggota DPR agar menyetujui perubahan itu. Lobi itu, kata dia, dilakukan antara Andi dan Irman terhadap mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Burhanuddin Napitupulu.
Menurut Setya Novanto, pertemuan itu menyepakati pemberian fee kepada anggota DPR untuk memperlancar perubahan pembiayaan proyek.
"Kesepakatan itu dilakukan sebelum Andi Agustinus memperkenalkan saya dengan saudara Irman," katanya. "Jadi, dari proses perencanaan, perubahan anggaran, hingga pemberian fee ke DPR dilakukan sebelum saya mengenal Irman."
Dalam perkara ini, Setya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,4 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik mantan Ketua Umum Golkar itu selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca juga: Tutup Pleidoi, Setya Novanto Baca Puisi Di Kolong Meja
Jaksa menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Jaksa menyatakan Setya secara langsung dan tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Selain itu, jaksa menyatakan Setya Novanto telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 7,4 juta melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu.