Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadar Gumay Dipuji DKPP sebagai Negarawan

image-gnews
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay melewati peralatan pengamanan aparat kepolisian di jalan menuju Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 22 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay melewati peralatan pengamanan aparat kepolisian di jalan menuju Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 22 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memuji sikap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Sebab, selain tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Hadar tidak berusaha melaporkan balik pengadunya.

"DKPP memberi apresiasi atas sikap etis teradu VII yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan pengadu dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara," kata anggota DKPP Valina Singka Subekti saat membacakan sidang putusan di aula Kementerian Agama, Kamis, 21 Agustus 2014.

"Hal itu menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan teradu VII," ujarnya menambahkan. (Baca: Dituduh Atur Hasil Pemilu, Hadar Gumay Klarifikasi)

Hadar dan anggota KPU serta Bawaslu lainnya diadukan oleh dua advokat pendukung calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu Tonin Tachta dan Eggi Sudjana. Khusus untuk Hadar yang menjadi teradu VII, mendapat tambahan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan, yang merupakan tim sukses pasangan calon nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun, dalam penjelasannya kepada Majelis DKPP, Hadar menyatakan jika pertemuan di restoran Sate Senayan itu tidak disengaja. Pada Sabtu malam, 7 Juni 2014, Hadar hanya menjawab sapaan Trimedya yang tidak lebih dari satu menit.

"Pertemuan teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan hanya berlangsung sekitar 40 detik. Setelah saling menyapa, teradu VII langsung ke luar dari restoran. Saat itu jam pada rekaman video CCTV menunjukkan pukul 23.16.57 WIB," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis DKPP menilai pengaduan tersebut tidak didukung bukti yang meyakinkan, bahkan terdapat unsur pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan teradu terhina. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)

Selain Hadar, DKPP juga memuji Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo Subakti yang dianggap merespons cepat terjadinya pelanggaran yang diunggah di Youtube dan menindaklanjutinya. "Kami memberi apresiasi dan pujian, yaitu kepada Hadar Hafiz Gumay dan Subakti. Mudah-mudahan sikap mereka berdua ini menjadi contoh bagi kita untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

MUNAWWAROH

Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

9 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

9 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

35 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.


Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

36 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

43 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

43 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

43 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

44 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.