TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Nasional atau THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto atau BW berdebat dengan Guru Besar Ilmu Komputer Indonesia Universitas Bina Darma, Marsudi Wahyu Kisworo, dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.
Dalam sidang kali ini, Marsudi menjadi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan termohon dalam perkara ini. Agenda sidang hari ini mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Perdebatan terjadi saat Marsudi menjelaskan hasil Pemilu yang ada di Sirekap. Dia mengatakan, dirinya memiliki data yang dipublikasikan kelompok masyarakat seperti Jagapemilu. Menurut dia, hasil yang dipublikasikan Jagapemilu maupun penghitungan lain yang dilakukan kelompok masyarakat, tidak jauh berbeda dengan hasil Sirekap.
"Saya punya data yaitu Jagapemilu itu teman-teman Hadar Gumay dan teman-teman KIPP dan ICW, itu jagapemilu ini sangat akurat datanya kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia. Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai diperhitungan manual," ujar dia.
Marsudi kemudian menegaskan, Sirekap tidak digunakan sebagai keputusan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Karena itu, menurut Marsudi, pembicaraan mengenai Sirekap tidak perlu diperpanjang.
"Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira enggak ada gunanya. Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja," ucap dia.
Anggota THN Bambang Widjojanto atau BW, lalu mempertanyakan perbandingan data Sirekap dan data Jagapemilu yang ditampilkan Marsudi saat memberi keterangan.
"Di slidenya ahli, itu tidak kompatibel, Sirekap KPU itu sudah 88 persen jagapemilu hanya 50 persen, bagaimana bisa ahli membandingkan itu sudah kompatibel? Keahlian apa yang bisa menyatakan itu? Coba dibuka," tanya BW.
Marsudi tak menanggapi permintaan BW untuk kembali membuka slide yang dimaksud. "Saya jawab saja, saya tau," kata Marsudi.
"No no kita buka dulu pak, jangan sok tahu pak, kita buka dulu," balas BW.
Hakim Saldi Isra kemudian meminta BW untuk bersabar. Saldi kemudian meminta untuk membuka slide yang dimaksud.
"kalau data sudah lebih 50 persen tidak akan ada banyak pengaruhnya pada hasil, jadi statistik saja menunjukkan sampel dari kita cukup, kita cukup gunakan 2.200 saja erornya sudah di atas 200 persen," tambah Marsudi.
Hari ini, Rabu, 3 April 2024, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi, sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi.
Pilihan editor: Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia