INFO NASIONAL – Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengajak seluruh peserta JKN, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tepat waktu membayar iuran kepesertaan JKN.
Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Rizzky Anugerah mengatakan, penyelenggaraan Program JKN berasal dari iuran peserta yang dibayarkan dan digunakan kembali untuk membayar manfaat kepada peserta. Iuran peserta memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan Program JKN.
Dengan rutin membayar iuran juga membantu peserta lain yang rutin memanfaatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjtan (FKRTL).
Ia mencontohkan, untuk satu kali cuci darah akan membutuhkan biaya sekitar Rp820 ribu untuk rumah sakit tipe C dan Rp1,2 juta lebih untuk rumah sakit tipe A. Jika dihitung berdasarkan jumlah iuran kepesertaan JKN, maka dibutuhkan sekitar 20 hingga 30 peserta JKN untuk membiayai satu peserta cuci darah.
“Bukan hanya itu, penjaminan terhadap penyakit lainnya juga dijamin oleh Program JKN. Tentu iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta dengan tepat waktu bisa membantu BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN,” ujar Rizzky Anugerah, Rabu, 8 Mei 2024.
Rizzky Anugerah menjelaskan, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran tepat waktu, maka akan berdampak kepada status keaktifan peserta. Status kepesertaan peserta akan nonaktif sehingga tidak bisa menggunakan kartu peserta untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” kata dia.
Namun, apabila peserta diharuskan untuk menjalani rawat inap, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai kemudahan. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce, retail merchant hingga dompet digital. Saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem pembayaran iuran kepesertaan melalui autodebit.
“Kemudahan melalui autodebit ini bisa memudahkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan. Bukan hanya itu, layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” kata Rizzky.
Rizzky berharap dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan, peserta JKN bisa melakukan pembayaran iuran JKN dengan mudah dan tepat waktu, sehingga dapat terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran, dan tidak terkendala saat memerlukan pelayaan kesehatan.
“Dengan membayar iuran tepat waktu, tidak hanya memastikan keaktifan kepesertaan JKN, namun memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong nasional untuk mendukung Program JKN dalam memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia,” katanya. (*)