Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus  

image-gnews
Firman Wijaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Firman Wijaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan timnya menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Firman meyakini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Dengan gugatan tersebut, terhitung sudah ada tiga institusi yang menjadi tujuan bagi tim Prabowo-Hatta untuk melayangkan tuntutan mereka. Sebelumnya, Prabowo-Hatta menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Dasar gugatan yaitu kerugian materiil dan imateriil yang dialami delapan klien kami karena KPU melakukan pemilu 9 Juli 2014," kata Firman saat dihubungi, Sabtu, 16 Agustus 2014. "KPU digugat karena merupakan konsekuensi dari institusi." (Baca: Refly Harun Prediksi MK Tolak Gugatan Prabowo)

Firman belum menjelaskan profil kedelapan orang tersebut. "Delapan orang itu merasa dirugikan lantaran pada 9 Juli 2014 kehilangan pendapatan karena ada penyelenggaraan pemilu presiden," ujar Firman. Dia mengatakan, pada hari-hari biasa, delapan orang itu mendapat penghasilan sekitar Rp 100 ribu per hari. "Mereka memberikan kuasa kepada kami atas kerugian yang mereka alami."

Menurut Firman, gugatan tim hukum Prabowo-Hatta ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Gugatan ke PN Jakpus berada pada ranah pidana," kata Firman. (Baca: Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK)

Firman berharap temuan dugaan pelanggaran hukum yang diklaimnya bisa dibuktikan di persidangan PN Jakarta Pusat. Dia juga meminta Pengadilan cepat merespons gugatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil persidangan atas gugatan tersebut, menurut Firman, tak bisa menjadi novum untuk menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. "Gugatan itu dilayangkan semata-mata untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU," kata Firman.

Gugatan ini disampaikan pada 14 Agustus 2014. Tim hukum Prabowo-Hatta menuntut KPU membayar kerugian materiil Rp 120 juta kepada delapan klien tersebut. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan KPU DKI Jakarta dimasukkan dalam gugatan sebagai pihak terkait.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Jokowi Mungkin Bikin 27 Kementerian 
Jadi Ahli untuk Prabowo, Jokowi Telepon Yusril 
Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Marzuki Alie Pingsan di Sidang Pidato SBY  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

15 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

18 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

24 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

43 hari lalu

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

49 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

50 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

30 Juni 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

13 Juni 2024

Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara sengketa Pemilu 2024. Jumlah ini lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya 13.


Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

27 Mei 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

Napi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap. Ini kilas balik kasus salah tangkap fenomenal Sengkon dan Karta.


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

14 Mei 2024

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap