TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan timnya menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Firman meyakini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Dengan gugatan tersebut, terhitung sudah ada tiga institusi yang menjadi tujuan bagi tim Prabowo-Hatta untuk melayangkan tuntutan mereka. Sebelumnya, Prabowo-Hatta menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Dasar gugatan yaitu kerugian materiil dan imateriil yang dialami delapan klien kami karena KPU melakukan pemilu 9 Juli 2014," kata Firman saat dihubungi, Sabtu, 16 Agustus 2014. "KPU digugat karena merupakan konsekuensi dari institusi." (Baca: Refly Harun Prediksi MK Tolak Gugatan Prabowo)
Firman belum menjelaskan profil kedelapan orang tersebut. "Delapan orang itu merasa dirugikan lantaran pada 9 Juli 2014 kehilangan pendapatan karena ada penyelenggaraan pemilu presiden," ujar Firman. Dia mengatakan, pada hari-hari biasa, delapan orang itu mendapat penghasilan sekitar Rp 100 ribu per hari. "Mereka memberikan kuasa kepada kami atas kerugian yang mereka alami."
Menurut Firman, gugatan tim hukum Prabowo-Hatta ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Gugatan ke PN Jakpus berada pada ranah pidana," kata Firman. (Baca: Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK)
Firman berharap temuan dugaan pelanggaran hukum yang diklaimnya bisa dibuktikan di persidangan PN Jakarta Pusat. Dia juga meminta Pengadilan cepat merespons gugatan tersebut.
Hasil persidangan atas gugatan tersebut, menurut Firman, tak bisa menjadi novum untuk menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. "Gugatan itu dilayangkan semata-mata untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU," kata Firman.
Gugatan ini disampaikan pada 14 Agustus 2014. Tim hukum Prabowo-Hatta menuntut KPU membayar kerugian materiil Rp 120 juta kepada delapan klien tersebut. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan KPU DKI Jakarta dimasukkan dalam gugatan sebagai pihak terkait.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Jokowi Mungkin Bikin 27 Kementerian
Jadi Ahli untuk Prabowo, Jokowi Telepon Yusril
Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Marzuki Alie Pingsan di Sidang Pidato SBY