Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Lembaga Survei Pemilu Siap Dipanggil Polisi

image-gnews
Prabowo Subianto (tengah) dan Hatta Rajasa (kanan) dengan anggota tim pemenangan Aburizal Bakrie (kiri) menyapa pendukung di daerah melalui layar besar di Jakarta, 9 Juli 2014. Prabowo ucapkan terimakasih pada seluruh pendukung atas kemenangan Prabowo-Hatta dalam beberapa hasil hitung cepat.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Prabowo Subianto (tengah) dan Hatta Rajasa (kanan) dengan anggota tim pemenangan Aburizal Bakrie (kiri) menyapa pendukung di daerah melalui layar besar di Jakarta, 9 Juli 2014. Prabowo ucapkan terimakasih pada seluruh pendukung atas kemenangan Prabowo-Hatta dalam beberapa hasil hitung cepat. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia, Widdi Aswindi, menyatakan siap dipanggil  kepolisian terkait dengan rilis hasil hitung cepat pemilu presiden yang dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta. Meski begitu, dia mengatakan tidak tahu maksud pelaporan tersebut. "Laporannya tiba-tiba begitu, apa tak jadi pertanyaan?" kata Widdi saat dihubungi, Sabtu, 12 Juli 2014.

Widdi mengatakan hasil hitung cepat yang berbeda dengan lembaga survei lainnya merupakan hal lumrah. "Karena begitulah yang kami dapat dari lapangan," kata dia. Dia mengatakan hasil hitung cepat antara lembaga survei satu dan lainnya tak mungkin sama persis.

Meski begitu, Widdi berkukuh telah menggunakan metode yang benar. Dia mengatakan margin of error-nya sebesar plus-minus 1 persen. Untuk sampel, dia agak lupa jumlah persisnya. "Tapi sekitar 1.800 sampai 2.000 tempat pemungutan suara di 34 provinsi," ujar dia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis, Husin Yazid, juga siap jika dipanggil polisi soal hitung cepat hasil pemiliu presiden lembaganya. Husin juga tidak tahu apa masalahnya hingga lembaga surveinya dilaporkan ke polisi. "Masak cuma karena hasil hitung cepat berbeda?" kata dia. Sebaliknya, Husin akan melaporkan balik jika pelapor terbukti hanya memfitnah.

Adapun pihak Lingkaran Survei Nasional tidak dapat dihubungi. Dua nomor telepon genggam milik Direktur Eksekutif LSN, Umar S. Bakry, tidak aktif. Begitu juga peneliti utama LSN, Dipa Pradipta dan Gema Nusantara, serta pemimpin Indonesia Research Center, Arya Mahendra Sinulingga.

Keempat lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam hitung cepat hasil pemilu presiden dilaporkan ke polisi oleh Poltak Agustinus Sinaga, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poltak menduga hasil hitung cepat empat lembaga itu mengandung kebohongan. Ia sanksi terhadap hasil survei keempat lembaga itu karena metodologi dan sampel yang tidak jelas.

"Mereka harus mengklarifikasi metode survei hitung cepat dan semuanya tetek-bengeknya," kata Poltak. (Baca juga: Hasil Hitung Cepat Beda, IRC Bersedia Diaudit).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya akan memanggil terlapor. "Tapi, setelah melewati proses penyelidikan," ujar dia saat dihubungi. Selain itu, kata Ronny, pelapor akan dimintai bukti dan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus yang dilaporkannya.

"Jika bukti yang ada memenuhi syarat, kami akan memproses ini sampai tahapan lebih lanjut," ujar Ronny.

AMRI MAHBUB | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

3 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

29 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.


Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

30 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

37 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

37 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

37 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

38 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

38 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.